SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah terus mengejar aset Pemprov Sulsel untuk segera diamankan. Khususnya aset yang belum memiliki sertifikat.
Pansus telah menggelar Rapat Kerja Bersama Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sulsel dalam rangka membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Ruangan Komisi D DPRD Sulsel, Makassar.
Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kadir Halid mengatakan khusus untuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel memiliki sebanyak 108 bidang tanah. Namun hanya 58 aset yang memiliki sertifikat.
Baca Juga : Reses Ketua DPRD Sulsel Cicu di Pasar Terong, Warga Minta Solusi Banjir dan Pengaman Kanal
“Sehingga ada 50 bidang tanah yang belum bersertifikat. Dan dari 50 aset itu, ada dua kasus yang menonjol,” kata Kadir, Kamis (6/8/2026).
“Kasus pertama yang di Gowa, sementara proses pengadilan. Dan kasus di Luwu Utara, Masamba (Pemprov) sudah menang di pengadilan,” sambungnya.
Kadir mengingatkan kepada DLHK, termasuk OPD lainnya untuk membuat rekapitulasi seluruh aset yang dimiliki, baik yang bermasalah maupun yang tidak bermasalah. Sehingga Pansus sudah mengantongi total aset yang dimiliki Pemprov, beserta dengan statusnya.
Baca Juga : Andre Prasetyo Tanta Janji Kawal Aspirasi Warga Mangkura soal Posyandu dan Trotoar
Dia menekankan, Pansus terus bekerja untuk mendalami seluruh aset yang dimiliki setiap OPD. Mulai dari lokasinya, siapa yang tempati hingga kondisinya saat ini.
“Karena kami temukan tadi rumah dinas yang ditempati oleh mantan pegawai, padahal kan tidak boleh lagi. Dan khusus Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini, banyak sekali aset-asetnya yang ditempati oleh orang lain yang kita harapkan untuk segera ditertibkan,” ujarnya.
Politisi Golkar ini juga menemukan adanya rencana pemberian hibah tanah dan bangunan kepada Muhammadiyah di Gowa. Bangunan tersebut meliputi mess, kantor hingga sekolah yang dipinjam pakai oleh Muhammadiyah.
Baca Juga : Fauzi A Wawo Buka Akses Rumah Jabatan hingga Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
Kadir bilang, DPRD Sulsel akan mengkaji keputusan tersebut. Jika diperlukan, Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah siap melakukan peninjauan ke lokasi terhadap aset yang dimaksud.
“Nanti kita akan tinjau dulu, bagaimana. Karena kalau pelepasan aset dalam bentuk hibah, itu butuh persetujuan DPRD,” jelasnya.
Wakil Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, Asman menegaskan pihaknya siap mendukung hibah bangunan sekolah dari Pemprov ke Muhammadiyah. Apalagi ini persoalan yang menyangkut pendidikan dan masa depan generasi anak bangsa.
Baca Juga : APT Pastikan Aspirasi Warga Bontorannu Diperjuangkan di DPRD Sulsel
“Tentu kita akan dukung dan tidak mau mempersulit, jika soal pendidikan. Tapi dalam penerapannya, kita harus mengikuti semua kaidah dan regulasi harus ditaati,” kuncinya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar