SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S. Dewa Broto, Jumat (26/7/2019) kemarin. Gatot mengaku ditanya soal pengelolaan anggaran Kemenpora sejak tahun 2014 sampai tahun 2018.
Diketahui selama itu juga atau Imam Nahrawi menjabat sebagai Menpora.
Gatot mengaku telah menjelaskan semua yang ia ketahui kepada tim KPK. Meski, ucapnya, Gatot baru menduduki jabatan Sesmenpora pada 2017.
Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?
”Karena ada surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan dalam konteks KPK ingin tahu tentang pola pengelolaan anggaran dan program sepanjang tahun 2014 sampai dengan 2018,” ujarnya di kantor KPK, Jakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (27/7/2019).
Gatot menyatakan dirinya tidak selalu dilibatkan dalam pengelolaan anggaran dan kegiatan-kegiatan Kemenpora. Oleh karenya, kata Gatot, dirinya membawa semua dokumen yang dibutuhkan KPK sejak tahun 2014 sampai 2018.
“Karena saya sebagai Sesmenpora, sebagai kepala kantor. Bagaimana tata kelola itu dilakukan,” kata Gatot.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 2 Anggota DPR RI
Mantan Deputi Kemenkominfo itu masih akan diperiksa oleh komisi antirasuah. Gatot sendiri bertemu awak media di sela-sela pemeriksaan. Ia enggan berspekulasi soal materi yang nantinya akan ditanya oleh KPK.
“Nanti masih berlanjut lagi (pemeriksaanya),” kata Gatot.
Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Gatot ini berkaitan dengan pengembangan perkara KPK dari kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Baca Juga : KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
“(Gatot Dewa Broto) dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara di Kemenpora,” kata Febri, Jumat (26/7).
Dalam perkara suap dana hibah, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhi vonis terhadap petinggi KONI selaku pemberi suap. Masing-masih kepada Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca Juga : PDIP Sebut Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Bermuatan Politis
Selain itu, terdakwa penerima suap seperti Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar