Logo Sulselsatu

Diperiksa KPK, Sesmenpora Ditanya Soal Pengelolaan Anggaran di Kemenpora Era Imam Nahrawi

Asrul
Asrul

Sabtu, 27 Juli 2019 09:41

Sekretaris Menpora, Gatot S Dewa Broto. (INT)
Sekretaris Menpora, Gatot S Dewa Broto. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S. Dewa Broto, Jumat (26/7/2019) kemarin. Gatot mengaku ditanya soal pengelolaan anggaran Kemenpora sejak tahun 2014 sampai tahun 2018.

Diketahui selama itu juga atau Imam Nahrawi menjabat sebagai Menpora.

Gatot mengaku telah menjelaskan semua yang ia ketahui kepada tim KPK. Meski, ucapnya, Gatot baru menduduki jabatan Sesmenpora pada 2017.

Baca Juga : Kajati Baru Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi P3A di Takalar

‎”Karena ada surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan dalam konteks KPK ingin tahu tentang pola pengelolaan anggaran dan program sepanjang tahun 2014 sampai dengan 2018,” ujarnya di kantor KPK, Jakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (27/7/2019).

Gatot menyatakan dirinya tidak selalu dilibatkan dalam pengelolaan anggaran dan kegiatan-kegiatan Kemenpora. Oleh karenya, kata Gatot, dirinya membawa semua dokumen yang dibutuhkan KPK sejak tahun 2014 sampai 2018.

“Karena saya sebagai Sesmenpora, sebagai kepala kantor. Bagaimana tata kelola itu dilakukan,” kata Gatot.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Mantan Deputi Kemenkominfo itu masih akan diperiksa oleh komisi antirasuah. Gatot sendiri bertemu awak media di sela-sela pemeriksaan. Ia enggan berspekulasi soal materi yang nantinya akan ditanya oleh KPK.

“Nanti masih berlanjut lagi (pemeriksaanya),” kata Gatot.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Gatot ini berkaitan dengan pengembangan perkara KPK dari kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

“(Gatot Dewa Broto) dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara di Kemenpora,” kata Febri, Jumat (26/7).

Dalam perkara suap dana hibah, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhi vonis terhadap petinggi KONI selaku pemberi suap. Masing-masih kepada Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

Selain itu, terdakwa penerima suap seperti Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Olahraga03 Agustus 2026 20:20
Stylix Padel Challenge 2026 Kalla Toyota Kembali Digelar, Diikuti 25 Komunitas dan 32 Media
Antusiasme olahraga padel terus berkembang di Makassar mendorong Kalla Toyota kembali menghadirkan Stylix Padel Challenge: Raize The Game....
Makassar03 Agustus 2026 19:01
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjadi pembicara dalam Business Investment Forum yang digelar di Hotel Claro ...
Makassar03 Agustus 2026 18:59
UNM Mulai Tahapan Pilrek, Panitia Dibentuk, Kandidat Mulai Mengemuka
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Farida Patittingi, memastikan proses Pemilihan ...
News03 Agustus 2026 18:21
PLN Dukung Kelestarian Ekosistem Pesisir Donggala Lewat Program Konservasi Penyu
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui program PLN Peduli menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) beru...