Logo Sulselsatu

Pelaku Pembunuhan Taruna Penerbangan Dituntut 10 Tahun Penjara

Asrul
Asrul

Kamis, 01 Agustus 2019 19:58

Terdakwa pembunuhan Aldama Putra, M Rusdi tertunduk lesu usai mendengarkan dakwaan jaksa dalam sidang yang digelar di PN Makassar, Senin (24/6/2019). (Sulselsatu/Hermawan Mappiwali)
Terdakwa pembunuhan Aldama Putra, M Rusdi tertunduk lesu usai mendengarkan dakwaan jaksa dalam sidang yang digelar di PN Makassar, Senin (24/6/2019). (Sulselsatu/Hermawan Mappiwali)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaku pembunuhan taruna penerbangan ATKP Makassar, Muhammad Rusdi dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan itu lebih rendah 5 tahun dari dakwaan sebelumnya, yakni 15 tahun.

Tabrani selaku jaksa penuntut umum menjelaskan, terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa Rusdi dalam kasus ini.

Baca Juga : Sidang Suap Auditor BPK, Sekretaris dan 3 Pimpinan DPRD Sulsel Jadi Saksi

“Hal yang meringankan terdakwa, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta tidak mengulangi. Tidak pernah dihukum sebelumya dan bersikap sopan di persidangan,” kata Tabrani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (31/7/2019) kemarin.

Sementara hal yang memberatkan terdakwa adalah, Rusdi terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Rusdi mengakui sendiri telah melakukan penganiayaan alias memukul korban sebanyak dua kali yang menyebabkan korban meninggal dunia alias tewas akibat mengalami kegagalan pernapasan.

“Oleh karena itu, unsur dengan sengaja sudah terbukti. Unsur merampas nyawa juga sudah terbukti,” kata Tabrani.

Baca Juga : Dikriminalisasi, Hakim Vonis Bebas Bernadus Setiawan dan Menita Sutedja

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Rusdi dituntut 10 tahun hukuman penjara usai dianggap jaksa terbukti bersalah sebagaimana fakta di persidangan.

“Kami jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Makassar menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Rusdi alias Rusdi telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP dalam dakwaan primair menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rusdi pidana penjara 10 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata jaksa, Tabrani di persidangan.

Perlu diketahui, ketua majelis hakim kasus ini, Harto Pancono memutuskan melanjutkan sidang pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa.

Baca Juga : Kuasa Hukum Zugito Sebut Dakwaan Jaksa Mengada-ada

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...