SULSELSATU.com, MAKASSAR – Panitia Hak Angket DPRD Sulsel terhadap pemerintahan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman segera selesai.
Panitia yang dikomandoi Kadir Halid, Arum Spink dan Selle KS Dalle ini telah menetapkan 7 poin rekomendasi yang akan diparipurnakan DPRD Sulsel.
Kadir Halid saat jumpa pers mengatakan dalam kesimpulan Panitia Hak Angket, Nurdin Abdullah dinilai melakukan pelanggaran undang-undang.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Lakukan Kunjungan Perdana ke DPRD, Bahas Sinergi Keamanan dan Pelayanan Publik
“Berdasarkan hasil kesimpulan bahwa memang terjadi pelanggaran undang-undang,” kata Kadir di Gedung DPRD Sulsel, Jumat, (16/8/2019).
Panitia Hak Angket juga kata Kadir meminta Mahkamah Agung (MA) menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan Nurdin Abdullah.
“Nanti kita kasi surat-surat, rekaman kepada MA, KPK, dan kepolisian. Kalau ada unsur pelanggaran berarti dimaksulkan,” ujar Ketua Fraksi Golkar ini.
Baca Juga : Fraksi NasDem Kawal Aspirasi Gubernur Sulsel Tolak Pengelolaan Tambang oleh Asing
Berikut 7 poin rekomendasi Panitia Hak Angket DPRD Sulsel:
1. Mengusulkan kepada MA untuk menilai pelanggaran undang-undang yang dilakukukan oleh Gubernur Sulsel.
2. Merekomendasikan penyelidikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kepada KPK, Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan
3. Mengusulkan Kemendagri untuk melakukan pembinaan kepada Wakil Gubernur Sulsel.
4. Mengusulkan pemberhentian nama-nama terperiksa yang secara dan terbukti melakukan pelanggaran prosedur dan UU tentang pengangkatan 193 pejabat
5. Merekomendasikan pemberhentian TGUPP Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel
Baca Juga : Anggota DPRD Sulsel Asni Kritik Keras Proyek Tambang di Luwu: Rakyat Jangan Jadi Penonton
6. Merekomendasikan mengembalikan jabatan pimpinan pratama yang diberhentikan dan tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku
7. Meminta kepada pimpinan DPRD Sulsel untuk menyatakan pendapat DPRD tentang pemberhentian Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah
Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar