Logo Sulselsatu

Usulkan Pemakzulan Nurdin Abdullah, Ini 7 Poin Rekomendasi Pansus Angket DPRD Sulsel

Asrul
Asrul

Jumat, 16 Agustus 2019 21:46

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. (IST)
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. (IST)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Panitia Hak Angket DPRD Sulsel terhadap pemerintahan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman segera selesai.

Panitia yang dikomandoi Kadir Halid, Arum Spink dan Selle KS Dalle ini telah menetapkan 7 poin rekomendasi yang akan diparipurnakan DPRD Sulsel.

Kadir Halid saat jumpa pers mengatakan dalam kesimpulan Panitia Hak Angket, Nurdin Abdullah dinilai melakukan pelanggaran undang-undang.

Baca Juga : Di Balik Opini WTP Pemprov Sulsel, BPK Catat Sejumlah Persoalan Keuangan Daerah

“Berdasarkan hasil kesimpulan bahwa memang terjadi pelanggaran undang-undang,” kata Kadir di Gedung DPRD Sulsel, Jumat, (16/8/2019).

Panitia Hak Angket juga kata Kadir meminta Mahkamah Agung (MA) menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan Nurdin Abdullah.

“Nanti kita kasi surat-surat, rekaman kepada MA, KPK, dan kepolisian. Kalau ada unsur pelanggaran berarti dimaksulkan,” ujar Ketua Fraksi Golkar ini.

Baca Juga : Komisi B DPRD Sulsel Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Bone

Berikut 7 poin rekomendasi Panitia Hak Angket DPRD Sulsel:

1. Mengusulkan kepada MA untuk menilai pelanggaran undang-undang yang dilakukukan oleh Gubernur Sulsel.

2. Merekomendasikan penyelidikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kepada KPK, Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan

Baca Juga : Pemprov Sulsel dan DPRD Terima Penghargaan Creative Financing dari Kemendagri

3. Mengusulkan Kemendagri untuk melakukan pembinaan kepada Wakil Gubernur Sulsel.

4. Mengusulkan pemberhentian nama-nama terperiksa yang secara dan terbukti melakukan pelanggaran prosedur dan UU tentang pengangkatan 193 pejabat

5. Merekomendasikan pemberhentian TGUPP Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel

Baca Juga : Dialog Bersama Warga Mamajang, Andre Tanta Tegaskan APBD Harus Tepat Sasaran

6. Merekomendasikan mengembalikan jabatan pimpinan pratama yang diberhentikan dan tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku

7. Meminta kepada pimpinan DPRD Sulsel untuk menyatakan pendapat DPRD tentang pemberhentian Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar07 Juni 2026 17:00
Perbaikan Pipa PDAM di Perintis Kemerdekaan, PDAM Imbau Pelanggan Tampung Air
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Melakukan Pengerjaan kebocoran pada pipa distribusi utama berdiameter 40...
Video06 Juni 2026 19:34
VIDEO: DPR, BI dan Pemerintah Perkuat Koordinasi Jaga Stabilitas Rupiah
SULSELSATU.com – DPR, Bank Indonesia dan pemerintah sepakat memperkuat koordinasi fiskal dan moneter. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabi...
Hukum06 Juni 2026 17:38
Kakanwil Baru Ditjenpas Sulsel Diuji, Berani Bongkar Mafia Jabatan atau Tidak?
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pergantian Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal dan Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen) Sulawesi Selatan dari Rudy ...
News06 Juni 2026 16:10
Pelindo dan PJM Dorong Budaya Keselamatan untuk Dukung Arus Logistik Nasional
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) Unit Samarinda menegaskan komitmennya memperkuat budaya keselamatan operasional sebagai fondasi utama dalam pelayanan pe...