JAKARTA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muna menetapkan Wakil Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Ramadio, sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Selain Ramadio, penyidik PPA turut mentersangkakan sorang mucikari berinsial L alias T yang menjual anak tersebut ke sang wabup.
“Kita adakan gelar dan menentukan oknum pejabat tersebut menjadi tersangka. SPDP dikirim tanggal 17 Desember 2019 ke jaksa penuntut umum,” ujar Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho dilansir dari Detik, Senin (23/12/2019).
Baca Juga : Beri Efek Jera Bagi WP Melanggar, DJP Sulselbartra Sita Aset Tersangka Penggelapan Pajak di Kolaka
Debby mengatakan, pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun ini terjadi dua kali pada Juni 2019. Korban, mengadu ke orangtua hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Bonegunu pada 26 September 2019.
Dari penyidikan diketahui ada muncikari berinisial L alias T yang menjual korban ke tersangka Wabup Buton Utara.
“Dari saksi korban (dijelaskan) dikasih pengguna Rp2 juta lalu diambil muncikari Rp1 juta. Yang kedua, korban diberi Rp500 ribu, diambil muncikari Rp200 ribu,” ungkap Debby.
Baca Juga : 20 Polisi Diduga Langgar Etik Saat Tragedi Kanjuruhan, Polri Tegaskan Akan Usut Tuntas
Kasus ini ditangani unit PPA Polres Muna. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan tersangka muncikari L alias T sudah dikirim ke jaksa.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar