Logo Sulselsatu

Duh! 23 Menteri Jokowi Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Asrul
Asrul

Sabtu, 11 Januari 2020 15:29

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hingga kini baru 11 menteri Kabinet Indonesia Maju yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu berarti masih ada 23 orang dari 34 menteri Kabinet Indonesia Maju yang belum menyetorkan LHKPN.

Belum lagi ditambah 11 wakil menteri. Padahal, batas waktu pelaporan jatuh pada 20 Januari mendatang.

“Jadi, untuk LHKPN terkait dengan para menteri yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Maju, sampai saat ini sudah lapor itu sekitar 26 persen atau sekitar 11 menteri,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (11/1/2020).

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

KPK, kata Ipi, mengimbau kepada para menteri agar segera melaporkan harta kekayaan masing-masing. Pasalnya, batas waktu pelaporan adalah tiga bulan sejak para menteri dilantik atau 20 Januari 2020.

“Kami imbau sekali lagi agar bisa dilakukan pelaporan segera,” tandasnya.

Pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK; dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

Dalam Pasal 5 butir 3 UU No. 28 tahun 1999 dijelaskan bahwa penyelenggara negara wajib melaprokan dan mengumumkan kekayaannya.

Menteri yang baru saja melaporkan kekayaannya adalah Wishnutama Kusubandio. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu melaporkan kekayaannya ke KPK pada Kamis (9/1/2020).

“Tentunya kenapa saya datang ke sini juga ingin menunjukkan bahwa pencegahan korupsi adalah hal yang sangat penting dan saya dukung selain juga menghormati lembaga KPK,” ujar Wishnutama.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 2 Anggota DPR RI

Wishnutama sendiri merupakan penyelenggara negara baru setelah sebelumnya berkarier sebagai swasta. Aturan menyebut pelaporan harta kekayaan maksimal tiga bulan sejak pelantikan, atau 20 Januari 2019.

“Kementerian/ lembaga (K/L) saya ini kan lagi melakukan restrukturisasi sehingga nomenklatur, ya, nomenklatur, mesti restrukturisasi sehingga ada hal-hal yang benar-benar menjadi fokus kita itu kan bukan hal yang sederhana menggabungkan dua K/L,” jawab dia ketika ditanya mengapa baru lapor harta kekayaan hari ini.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar11 Januari 2026 21:36
Daeng Wujudkan Mimpi Keliling Dunia Bersama Yamaha XMAX
Anshar yang dikenal sebagai Daeng sukses mulai perjalanan perdananya dalam mewujudkan mimpi keliling dunia bersama Yamaha XMAX. Mimpi itu dimulai dari...
Politik11 Januari 2026 19:00
Jelang Musda, Nurdin Halid Dorong Penataan Internal Golkar Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tokoh senior Partai Golkar Sulawesi Selatan, Nurdin Halid, mengimbau Pelaksana Tugas Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel...
Hukum11 Januari 2026 18:57
Berlaku KUHAP Baru, KPK Hentikan Penampilan Tersangka Saat Rilis Perkara
SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers penanganan perkara. K...
Politik11 Januari 2026 18:09
Rakernas PSI di Makassar Dongkrak Hunian Hotel, 2.300 Kamar Disiapkan
SULSELSATU.com, MAKASSAR — DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Selatan menyiapkan ribuan kamar hotel di Kota Makassar untuk mengakomodas...