Logo Sulselsatu

Duh! 23 Menteri Jokowi Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Asrul
Asrul

Sabtu, 11 Januari 2020 15:29

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hingga kini baru 11 menteri Kabinet Indonesia Maju yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu berarti masih ada 23 orang dari 34 menteri Kabinet Indonesia Maju yang belum menyetorkan LHKPN.

Belum lagi ditambah 11 wakil menteri. Padahal, batas waktu pelaporan jatuh pada 20 Januari mendatang.

“Jadi, untuk LHKPN terkait dengan para menteri yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Maju, sampai saat ini sudah lapor itu sekitar 26 persen atau sekitar 11 menteri,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (11/1/2020).

Baca Juga : Rudianto Lallo Dorong Penanganan Profesional Dugaan Penyimpangan Proyek P3A di Takalar

KPK, kata Ipi, mengimbau kepada para menteri agar segera melaporkan harta kekayaan masing-masing. Pasalnya, batas waktu pelaporan adalah tiga bulan sejak para menteri dilantik atau 20 Januari 2020.

“Kami imbau sekali lagi agar bisa dilakukan pelaporan segera,” tandasnya.

Pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK; dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Baca Juga : Kajati Baru Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi P3A di Takalar

Dalam Pasal 5 butir 3 UU No. 28 tahun 1999 dijelaskan bahwa penyelenggara negara wajib melaprokan dan mengumumkan kekayaannya.

Menteri yang baru saja melaporkan kekayaannya adalah Wishnutama Kusubandio. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu melaporkan kekayaannya ke KPK pada Kamis (9/1/2020).

“Tentunya kenapa saya datang ke sini juga ingin menunjukkan bahwa pencegahan korupsi adalah hal yang sangat penting dan saya dukung selain juga menghormati lembaga KPK,” ujar Wishnutama.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Wishnutama sendiri merupakan penyelenggara negara baru setelah sebelumnya berkarier sebagai swasta. Aturan menyebut pelaporan harta kekayaan maksimal tiga bulan sejak pelantikan, atau 20 Januari 2019.

“Kementerian/ lembaga (K/L) saya ini kan lagi melakukan restrukturisasi sehingga nomenklatur, ya, nomenklatur, mesti restrukturisasi sehingga ada hal-hal yang benar-benar menjadi fokus kita itu kan bukan hal yang sederhana menggabungkan dua K/L,” jawab dia ketika ditanya mengapa baru lapor harta kekayaan hari ini.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel15 Mei 2026 21:36
Tinjau Lokasi Banjir, Bupati Sahar Temukan Dua Titik Penyumbat Aliran Air di Toddang Bulu
SULSELSATU.com, SIDRAP – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, meninjau langsung sejumlah wilayah terdampak banjir di Kecamatan Tell...
Politik15 Mei 2026 19:20
Benteng Terakhir Demokrasi Itu Bernama Etika
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Di sebuah ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, suasana hening menyelimuti pembacaan putu...
Makassar15 Mei 2026 18:37
Manajemen Bandara Sulhas Makassar Buka Suara Usai Kurir Narkoba Lolos, Klaim Tak Wajib Periksa Penumpang Datang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – PT Angkasa Pura Indonesia buka suara terkait kasus kurir narkoba yang diduga lolos membawa sabu melalui jalur penerba...
Makassar15 Mei 2026 17:56
Pemkot Makassar Tertibkan 16 Lapak di Fasum Barawajah, Akses Jalan Kembali Difungsikan
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Panakkukang terus menggencarkan penataan wilayah sebagai bagian dari program lanjutan Pemerintah Kot...