Logo Sulselsatu

KPK Geledah Ruangan Wahyu Setiawan di Mess Bank Indonesia

Asrul
Asrul

Senin, 13 Januari 2020 19:19

Wahyu Setiawan. (int)
Wahyu Setiawan. (int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan kerja komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan di Mess Bank Indonesia, Jakarta Pusat.

Diketahui Mess Bank Indonesia menjadi kantor sementara komisioner KPU karena Gedung KPU di sebelahnya tengah direnovasi.

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Wahyu.

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

Dikutip dari CNNIndonesia, empat mobil toyota hitam yang diketahui milik KPK sudah berada di lokasi sejak pukul 13.28 WIB. Sejumlah polisi terlihat mengamankan jalannya penggeledahan.

“Empat mobil toyota hitam tiba di sini. Sekitar satu jam yang lalu,” ujar petugas keamanan Mess Bank Indonesia, Gazaly.

Ruang kerja Wahyu di Mess Bank Indonesia tersebut merupakan salah satu tempat yang disegel terlebih dahulu oleh tim KPK sebelumnya. Tempat lainnya yang disegel adalah rumah dinas Wahyu yang berada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 2 Anggota DPR RI

Tim penyelidik KPK diketahui juga sempat ingin menyegel kantor DPP PDI Perjuangan. Namun diduga mendapat penjegalan dari petugas keamanan di sana.

KPK diketahui menetapkan Wahyu bersama tiga orang lain yakni Harun Masiku (Politikus PDI Perjuangan), eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful (swasta) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.

Baca Juga : KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri

Harun diduga memberi suap kepada Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dia tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, penyidik telah melakukan penahanan di rumah tahanan berbeda untuk ketiga tersangka, termasuk Wahyu di rumah tahanan (Rutan) Guntur.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar05 Mei 2025 14:07
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham (...
Makassar05 Mei 2025 14:06
Roadshow CitraCosmetic dan Paragon Sukses Upgrade Skill Affiliator Makassar
SULSELSATU.com MAKASSAR – CitraCosmetic bersama Paragon sukses menggelar roadshow bertajuk “Affiliate Marketing Mastery: Dari Pemula hingg...
News05 Mei 2025 13:12
Bumi Karsa Konsisten Raih Indonesia Best CSR Award 2025 dari The Iconomics
Komitmen Bumi Karsa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan melalui program “Bumi Karsa Peduli Lingkungan” sepanjang 2024 membuahkan hasil memban...
Sulsel05 Mei 2025 13:02
Dari Rumah Jabatan Bupati Sidrap ke Baitullah, Syaharuddin Alrif Resmi Lepas 263 Jemaah Haji Tahun Ini
SULSELSATU.com, SIDRAP – Di bawah langit malam yang bersahabat, halaman Rumah Jabatan Bupati Sidrap di Jalan Lanto Dg. Passewang dipenuhi raut wajah...