Logo Sulselsatu

KPK Geledah Ruangan Wahyu Setiawan di Mess Bank Indonesia

Asrul
Asrul

Senin, 13 Januari 2020 19:19

Wahyu Setiawan. (int)
Wahyu Setiawan. (int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan kerja komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan di Mess Bank Indonesia, Jakarta Pusat.

Diketahui Mess Bank Indonesia menjadi kantor sementara komisioner KPU karena Gedung KPU di sebelahnya tengah direnovasi.

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Wahyu.

Baca Juga : Kajati Baru Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi P3A di Takalar

Dikutip dari CNNIndonesia, empat mobil toyota hitam yang diketahui milik KPK sudah berada di lokasi sejak pukul 13.28 WIB. Sejumlah polisi terlihat mengamankan jalannya penggeledahan.

“Empat mobil toyota hitam tiba di sini. Sekitar satu jam yang lalu,” ujar petugas keamanan Mess Bank Indonesia, Gazaly.

Ruang kerja Wahyu di Mess Bank Indonesia tersebut merupakan salah satu tempat yang disegel terlebih dahulu oleh tim KPK sebelumnya. Tempat lainnya yang disegel adalah rumah dinas Wahyu yang berada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Tim penyelidik KPK diketahui juga sempat ingin menyegel kantor DPP PDI Perjuangan. Namun diduga mendapat penjegalan dari petugas keamanan di sana.

KPK diketahui menetapkan Wahyu bersama tiga orang lain yakni Harun Masiku (Politikus PDI Perjuangan), eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful (swasta) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

Harun diduga memberi suap kepada Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dia tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, penyidik telah melakukan penahanan di rumah tahanan berbeda untuk ketiga tersangka, termasuk Wahyu di rumah tahanan (Rutan) Guntur.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan04 Agustus 2026 17:33
Penuh Haru, AKBP Restu Wijayanto dan Istri Dilepas dengan Isak Tangis Personel Polres Bulukumba
SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Suasana haru mewarnai rangkaian acara lepas sambut Kapolres Bulukumba saat AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., bersama istri, ...
Sulsel04 Agustus 2026 17:32
Mahasiswa KKN Unhas Gandeng KPU Pangkep Edukasi Pemilih Pemula di SMAN 19
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Inovasi Desa Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ...
News04 Agustus 2026 17:01
Pelindo Jasa Maritim Dengar Keluhan Pelanggan Lewat Customer Engagement Wilayah 4
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) menggelar Customer Engagement Wilayah 4 sebagai forum untuk mendengarkan kebutuhan dan keluhan pelanggan sekaligus mempe...
Bisnis04 Agustus 2026 16:30
PT Vale Perkuat Hilirisasi Nikel, Produksi Semester I 2026 Hampir 30 Ribu Ton
PT Vale Indonesia Tbk terus memperkuat strategi hilirisasi nikel sekaligus mencatat peningkatan kinerja operasional pada semester pertama 2026....