Logo Sulselsatu

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Rokok Elektronik

Asrul
Asrul

Jumat, 24 Januari 2020 14:57

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram penggunaan rokok elektronik atau vape.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan, fatwa ini untuk mempertegas fatwa haram rokok yang sudah pernah dikeluarkan sebelumnya.

“Rokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba’is atau merusak atau membahayakan,” kata anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid di Yogyakarta, dikutip dari Antara.

Baca Juga : Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1 Maret 2025, Idul Fitri Tanggal 31

Ada beberapa alasan di balik dikeluarkannya fatwa haram terhadap vape ini. Wawan menjelaskan bahwa menghisap vape mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat. Hal ini termasuk dalam hal yang dilarang menurut Al Quran Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa’ ayat 29.

“Merokok rokok elektronik bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, iman, dan ihsan,” katanya dalam Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang diadakan di Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta.

Selain itu, menurut fatwa Muhammadiyah, menghisap rokok elektronik adalah perbuatan yang berbahaya untuk diri sendiri dan orang lain yang terkena asapnya.

Baca Juga : Atasi Pemanasan Global, Pj Gubernur Sulsel Ajak BEM Unismuh se-Indonesia Tanam Pohon Serentak

“rokok elektronik sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk rokok elektronik dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” kata Wawan.

Selain mengharamkan untuk menghisap vape, membeli vape juga merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan yang dilarang menurut Al Quran.

Wawan mengatakan menggunakan rokok elektronik bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yaitu pelindungan agama, pelindungan jiwa dan raga, pelindungan akal, pelindungan keluarga, dan pelindungan harta.

Baca Juga : Silaturahmi dengan Danny Pomanto, PD Muhammadiyah: Terima Kasih Pak Wali Sudah Fasilitasi Ibadah, Ini Sejarah!

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik03 Oktober 2026 18:34
Dipinang Demokrat, Appi Tak Ingin Buru-buru Nyatakan Sikap
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Dewan Pakar DPP Partai Demokrat Andi Alfian Mallarangeng turun langsung mengajak Wali Kota Makassar Munafri Arifudd...
Metropolitan03 Oktober 2026 16:34
Kapolri Mutasi Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Diganti Putra Makassar Irjen M Awal Chairuddin
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan mutasi sejumlah Kapolda, termasuk Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel...
Metropolitan03 Oktober 2026 15:11
Resmi Dilantik, DPP PATSI UMI Perkuat Kolaborasi Alumni, Pemerintah, dan Aparat untuk Dukung Pembangunan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Teknik Sipil Universitas Muslim Indonesia (DPP PATSI UMI) Periode 2026–2030 resmi...
Bisnis03 Oktober 2026 15:02
Spesial MAXi Yamaha, PT SJAM Beri DP Rendah dan Potongan Tenor Hemat Sampai Rp10 Juta
PT Suracojaya Abadimotor (SJAM) kembali memberikan kemudahan bagi konsumen memiliki jajaran motor MAXi Yamaha. PT SJAM menghadirkan program pembelian ...