SULSELSATU.com, JAKARTA – PT Vale Indonesia Tbk menerima apresiasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas kepatuhan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor mineral dan batubara.
Apresiasi kategori pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tersebut diberikan dalam ajang Apresiasi Minerba 2026, bagian dari rangkaian Mineral & Batubara Convention-Expo (Minerba Convex) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Penghargaan diserahkan Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, kepada Vale Indonesia yang merupakan bagian dari holding industri pertambangan MIND ID.
Baca Juga : Vale Indonesia Buka Peluang Vendor Lokal di IGP Pomalaa
Pengakuan tersebut diberikan di tengah peningkatan kontribusi fiskal perusahaan. Vale Indonesia mencatat realisasi PNBP sebesar AS$52,06 juta sepanjang 2025, meningkat 87,9 persen dibandingkan AS$27,70 juta pada 2024.
Kenaikan tersebut terutama ditopang royalti produksi yang mencapai AS$45,55 juta, atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Kontribusi tersebut berlanjut pada 2026. Selama sembilan bulan pertama tahun ini, Vale Indonesia mencatat pembayaran royalti dan retribusi sebesar AS$101,63 juta, meningkat 91,4 persen dibandingkan AS$53,11 juta pada periode yang sama tahun lalu.
Baca Juga : Dua Warga Luwu TimurTerima Beasiswa S2 PT Vale
Peningkatan pembayaran itu berlangsung seiring pengembangan kegiatan usaha perusahaan di sejumlah wilayah Sulawesi.
Selain mempertahankan operasional di Sorowako, Sulawesi Selatan, Vale Indonesia juga mengembangkan proyek di Bahodopi, Sulawesi Tengah, dan Pomalaa, Sulawesi Tenggara.
Sebagai pemegang IUPK, perusahaan juga memiliki kewajiban pembagian laba bersih kepada pemerintah pusat dan daerah, selain pembayaran royalti serta kewajiban lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Pendapatan PT Vale Naik 27 Persen, Produksi Capai 18.341 Ton Nikel Matte
Dalam laporan penyelenggaraan Apresiasi Minerba 2026, Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah, menyebutkan terdapat 42 apresiasi yang diberikan kepada badan usaha atas kontribusi dan kinerja dalam pengelolaan subsektor mineral dan batubara.
Jumlah tersebut terdiri atas 13 apresiasi Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sektor batubara, 15 apresiasi PPM sektor mineral, delapan apresiasi penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik atau Good Mining Practice, serta enam apresiasi kepatuhan pembayaran PNBP.
Khusus kategori kepatuhan PNBP, penilaian diberikan berdasarkan kelompok perizinan usaha pertambangan, mulai dari IUP Mineral, IUP Batubara, IUP BUMN, Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), hingga IUPK.
Baca Juga : PT Vale Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM Morowali
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno berharap apresiasi tersebut dapat menjadi contoh bagi badan usaha lainnya untuk meningkatkan kinerja dan kontribusi terhadap pembangunan nasional.
Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, media, akademisi, dan masyarakat agar subsektor mineral dan batubara dapat memberikan manfaat optimal bagi bangsa.
Hal tersebut sejalan dengan tema Minerba Convex 2026, yakni “Membangun Bangsa, Memberdayakan Masyarakat”.
Baca Juga : Muncul Bela Aliansi di Bungku Timur, Rekam Jejak Irwan Arya Disorot
Mewakili Vale Indonesia, Head of Tax Vale Indonesia Chandra Yudha mengatakan, apresiasi pemerintah menjadi motivasi bagi perusahaan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kewajiban fiskal seiring pertumbuhan kegiatan usaha.
“Bagi Vale Indonesia, apresiasi dari pemerintah atas kontribusi PNBP merupakan kehormatan sekaligus amanah untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan kepatuhan terbaik dalam pengelolaan sumber daya mineral. Kami meyakini bahwa pertumbuhan kegiatan usaha harus berjalan beriringan dengan pemenuhan kewajiban kepada negara, sehingga nilai ekonomi yang dihasilkan industri pertambangan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional dan daerah sebagaimana amanah UUD 1945 Pasal 33,” ujar Chandra.
Dia menambahkan, kontribusi fiskal merupakan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan dalam mendukung pengembangan industri mineral nasional yang berkelanjutan.
“Kami memandang pembangunan industri mineral nasional sebagai proses penciptaan nilai jangka panjang yang membutuhkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Melalui penguatan tata kelola, pemenuhan kewajiban fiskal, serta pengembangan proyek-proyek strategis, Vale Indonesia berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berkelanjutan bagi Indonesia,” jelas Chandra.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News






Komentar