Logo Sulselsatu

Masa Tahanan Wahyu Setiawan Diperpanjang 40 Hari

Asrul
Asrul

Senin, 27 Januari 2020 20:58

Wahyu Setiawan. (int)
Wahyu Setiawan. (int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Masa tahanan bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan diperpanjang selama 40 hari ke depan. Wahyu diketahui ditahan terkait kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga melakukan perpanjangan penahanan untuk waktu yang sama terhadap dua tersangka lain yaitu eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful (swasta). Sementara itu, tersangka lain yakni Harun Masiku–yang kini sudah tak berstatus kader PDIP–masih buron.

“WSE, ATF dan SAE terkait perpanjangan penahanan rumah tahanan 40 hari,” ujar Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (27/1/2020).

Baca Juga : Kajati Baru Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi P3A di Takalar

Ali menjelaskan perpanjangan penahanan dilakukan sejak tanggal 29 Januari sampai dengan 8 Maret 2020 dalam rangka merampungkan berkas penyidikan.

Dalam perkara ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain tiga nama di atas, lembaga antirasuah itu juga menetapkan eks calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah pada awal Januari 2020. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...