Logo Sulselsatu

Masa Tahanan Wahyu Setiawan Diperpanjang 40 Hari

Asrul
Asrul

Senin, 27 Januari 2020 20:58

Wahyu Setiawan. (int)
Wahyu Setiawan. (int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Masa tahanan bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan diperpanjang selama 40 hari ke depan. Wahyu diketahui ditahan terkait kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga melakukan perpanjangan penahanan untuk waktu yang sama terhadap dua tersangka lain yaitu eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful (swasta). Sementara itu, tersangka lain yakni Harun Masiku–yang kini sudah tak berstatus kader PDIP–masih buron.

“WSE, ATF dan SAE terkait perpanjangan penahanan rumah tahanan 40 hari,” ujar Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (27/1/2020).

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

Ali menjelaskan perpanjangan penahanan dilakukan sejak tanggal 29 Januari sampai dengan 8 Maret 2020 dalam rangka merampungkan berkas penyidikan.

Dalam perkara ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain tiga nama di atas, lembaga antirasuah itu juga menetapkan eks calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah pada awal Januari 2020. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 2 Anggota DPR RI

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...