Logo Sulselsatu

Masa Tahanan Wahyu Setiawan Diperpanjang 40 Hari

Asrul
Asrul

Senin, 27 Januari 2020 20:58

Wahyu Setiawan. (int)
Wahyu Setiawan. (int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Masa tahanan bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan diperpanjang selama 40 hari ke depan. Wahyu diketahui ditahan terkait kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga melakukan perpanjangan penahanan untuk waktu yang sama terhadap dua tersangka lain yaitu eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful (swasta). Sementara itu, tersangka lain yakni Harun Masiku–yang kini sudah tak berstatus kader PDIP–masih buron.

“WSE, ATF dan SAE terkait perpanjangan penahanan rumah tahanan 40 hari,” ujar Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (27/1/2020).

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

Ali menjelaskan perpanjangan penahanan dilakukan sejak tanggal 29 Januari sampai dengan 8 Maret 2020 dalam rangka merampungkan berkas penyidikan.

Dalam perkara ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain tiga nama di atas, lembaga antirasuah itu juga menetapkan eks calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah pada awal Januari 2020. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan02 Mei 2026 11:00
Mubes IKA Unhas Resmi Dimulai, Ramli Rahim: Mayoritas Dukung Amran Sulaiman Kembali Jadi Ketum
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) resmi digelar di Hotel Four Points by Sheraton ...
News02 Mei 2026 08:39
Layanan Pelindo Membaik, Kepuasan Pengguna Tembus 90 Persen
Tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menembus angka di atas 90 persen....
Berita Utama01 Mei 2026 23:23
Tak Sengaja Bertemu di Warkop Jeneponto, Rudianto Lallo Beri Support ke Vonny Ameliani
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua KNPI Sulawesi Selatan terpilih, Vonny Ameliani bertemu dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, , di K...
Metropolitan01 Mei 2026 20:53
Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi turun ke jalan dalam rangka mem...