JAKARTA – Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) bakal membebaskan denda telat bayar pajak kendaraan bermotor selama KLB virus corona. Kebijakan ini akan berlaku hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan semakin meluasnya penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia saat ini.
“Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda,” kata Istiono, Selasa (31/3/2020).
Baca Juga : Polri Perketat Penegakan Lalu Lintas dengan Tilang Elektronik dan Sistem Poin
Meskipun begitu, Istiono menjelaskan, keputusan ihwal pajak kendaraan diatur oleh masing-masih daerah.
Oleh sebab itu, ia meminta jajaran kepolisian lalu lintas yang berada di Polda berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) masing-masing.
“Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan Dispenda provinsi masing-masing,” tambah dia.
Baca Juga : Korlantas Polri Keluarkan Plat Kendaraan Baru Anggota DPR
Sebagai informasi, kepolisian telah menetapkan untuk menutup sejumlah layanan masyarakat hingga status tanggap darurat imbas virus corona di Indonesia selesai.
Beberapa layanan seperti perpanjangan SIM, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga STNK sudah tidak dapat dilakukan lagi untuk sementara.
Bahkan, untuk saat ini sejumlah Polda sudah membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo.
Baca Juga : Polri Luncurkan Smart SIM, Ini Keunggulannya
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar