Logo Sulselsatu

Update Corona se-Indonesia: Positif 8.882, Meninggal 743

Asrul
Asrul

Minggu, 26 April 2020 20:40

Rapid test coronavirus diasse (Covid-19) di Kota Makassar. (ist)
Rapid test coronavirus diasse (Covid-19) di Kota Makassar. (ist)

JAKARTA – Kasus corona di Indonesia bertambah. Per hari ini, Minggu (26/4/2020), positif Covid-19 sudah mencapai 8.882 orang.

Dari 8.882 kasus tersebut, 743 orang di antaranya meninggal dunia. Sementara pasien sembuh juga mengalami kenaikan, yakni 1.107 orang.

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan data tersebut merupakan data yang diperoleh pemerintah per Minggu (26/4) pukul 12.00 WIB.

Baca Juga : Dirgahayu Republik Indonesia, Ini 8 Langkah Nyata BRI Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju

“Ada penambahan pasien positif hari ini sebanyak 275 orang,” kata Yurianto melalui keterangan resmi di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (26/4/2020).

Sehari sebelumnya, jumlah pasien positif pada Sabtu (25/4) mencapai 8.607 orang. Dari jumlah itu pasien yang meninggal sebanyak 720 orang, sementara 1.042 orang dinyatakan sembuh.

Seperti diketahui, tren angka kesembuhan di Indonesia sudah menunjukkan grafik naik. Namun demikian, pemerintah tetap meminta warga untuk berdisiplin diri dalam menjalankan jaga jarak, dan mematuhi aturan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca Juga : VIDEO: Presiden Prabowo Saksikan Langsung Kemenangan Indonesia atas Bahrain 1-0

“Tetap di rumah. Jangan mudik,” tegas Yuri.

Covid-19 juga telah menyebar di 34 Provinsi dan 267 Kabupaten/Kota di Indonesia. Sebagai upaya dalam percepatan penanganan covid-19, Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk mengajukan PSBB.

Dalam menekan penyebaran virus corona, pemerintah juga telah mencegah masyarakat untuk mudik dengan menerapkan larangan sementara penggunaan sarana transportasi pada 24 April hingga 31 Mei 2020.

Baca Juga : KJS Kembali Gelar Apresiasi Media Sekaligus Nobar Indonesia Vs Bahrain

Meski demikian masih ada jenis kendaraan tertentu yang tetap diizinkan dipakai pada periode tersebut.

Larangan mudik selama 38 hari ini berlaku pada daerah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, zona merah penyebaran virus corona, dan aglomerasi (pemusatan wilayah) PSBB.

“Penegakan sanksi secara bertahap akan dilakukan sejak 7 Mei 2020,” ujar Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Panjaitan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Dirgahayu RI ke-79, Berikut Sederet Kontribusi BRI Untuk Negeri

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel04 Mei 2026 13:20
90 Guru dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan di Hardiknas Sidrap
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berlangsung dengan nu...
Bisnis04 Mei 2026 13:15
Percepat Transformasi Digital, Kinerja Indosat Kuartal I 2026 Tumbuh Dua Digit
Indosat Ooredoo Hutchison mencatat kinerja keuangan yang kuat pada kuartal pertama 2026 dengan pertumbuhan dua digit pada sejumlah indikator utama....
Berita Utama04 Mei 2026 13:14
34 Ribu Anak di Makassar Tercatat Tidak Sekolah
‎SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemen Dikdasmen) mencatat sebanyak 34.371 anak di Kota Makassar tidak b...
News04 Mei 2026 13:02
PLN Terima KKPR PLTA Pokko, Perkuat Kepastian Hukum Proyek Energi Hijau di Sulawesi
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi resmi menerima dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk proyek Pembangkit Lis...