JAKARTA – Kasus corona di Indonesia bertambah. Per hari ini, Minggu (26/4/2020), positif Covid-19 sudah mencapai 8.882 orang.
Dari 8.882 kasus tersebut, 743 orang di antaranya meninggal dunia. Sementara pasien sembuh juga mengalami kenaikan, yakni 1.107 orang.
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan data tersebut merupakan data yang diperoleh pemerintah per Minggu (26/4) pukul 12.00 WIB.
Baca Juga : Dirgahayu Republik Indonesia, Ini 8 Langkah Nyata BRI Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
“Ada penambahan pasien positif hari ini sebanyak 275 orang,” kata Yurianto melalui keterangan resmi di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (26/4/2020).
Sehari sebelumnya, jumlah pasien positif pada Sabtu (25/4) mencapai 8.607 orang. Dari jumlah itu pasien yang meninggal sebanyak 720 orang, sementara 1.042 orang dinyatakan sembuh.
Seperti diketahui, tren angka kesembuhan di Indonesia sudah menunjukkan grafik naik. Namun demikian, pemerintah tetap meminta warga untuk berdisiplin diri dalam menjalankan jaga jarak, dan mematuhi aturan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca Juga : VIDEO: Presiden Prabowo Saksikan Langsung Kemenangan Indonesia atas Bahrain 1-0
“Tetap di rumah. Jangan mudik,” tegas Yuri.
Covid-19 juga telah menyebar di 34 Provinsi dan 267 Kabupaten/Kota di Indonesia. Sebagai upaya dalam percepatan penanganan covid-19, Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk mengajukan PSBB.
Dalam menekan penyebaran virus corona, pemerintah juga telah mencegah masyarakat untuk mudik dengan menerapkan larangan sementara penggunaan sarana transportasi pada 24 April hingga 31 Mei 2020.
Baca Juga : KJS Kembali Gelar Apresiasi Media Sekaligus Nobar Indonesia Vs Bahrain
Meski demikian masih ada jenis kendaraan tertentu yang tetap diizinkan dipakai pada periode tersebut.
Larangan mudik selama 38 hari ini berlaku pada daerah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, zona merah penyebaran virus corona, dan aglomerasi (pemusatan wilayah) PSBB.
“Penegakan sanksi secara bertahap akan dilakukan sejak 7 Mei 2020,” ujar Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Panjaitan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Dirgahayu RI ke-79, Berikut Sederet Kontribusi BRI Untuk Negeri
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar