Logo Sulselsatu

Dibatalkan MA, Iuran BPJS Kembali Normal Mei 2020 Mendatang

Asrul
Asrul

Kamis, 30 April 2020 12:26

Ilustrasi. (Int)
Ilustrasi. (Int)

JAKARTA – Iuran BPJS Kesehatan akan kembali normal atau kembali ke tarif awal sebelum ada kenaikan mulai Mei 2020 mendatang.

Tarif normal, yakni Rp80 ribu untuk peserta mandiri kelas 1, Rp51 ribu untuk kelas 2, dan Rp25.500 untuk kelas 3. Namun selama periode kenaikan iuran Januari-Maret 2020, tarif yang berlaku tetap Rp160 ribu untuk kelas 1, Rp80 ribu untuk kelas 2, serta Rp42 ribu untuk kelas 3.

Artinya, tidak ada kelebihan bayar yang dihitung dari peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS). Peserta tidak akan mendapat pengembalian dana atau kompensasi untuk bulan berikutnya. Kecuali untuk April, peserta mendapat kompensasi lebih bayar untuk bulan berikutnya.

Baca Juga : Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim Demi Reformasi Hukum Nasional

Kepala Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 per 1 April 2020.

Jadi, sambung Iqbal, BPJS Kesehatan memastikan untuk iuran Januari-Maret tidak akan ada pengembalian dana atau kompensasi untuk bulan berikutnya.

“Namun, terhadap kelebihan iuran peserta yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga : Jalin Kerja Sama yang Baik dengan Peradilan Makassar, Ketua Mahkamah Agung Puji Pemkot Makassar

BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

Pada prinsipnya, ia melanjutkan, BPJS Kesehatan ingin pelayanan kesehatan kepada peserta tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19.

Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, diharapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya.

Baca Juga : VIDEO: Perjuangan Lucas Mencari Keadilan

“Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan Covid-19,” tambah Iqbal.

Iqbal menambahkan apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya, dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Iqbal mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi covid-19. Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

Baca Juga : Tak Terbukti Rintangi KPK, MA Kabulkan Permohonan PK Pengacara Lucas

Iqbal juga menekankan bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta mandiri. Untuk segmen peserta lain, seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 Tahun 2019.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis02 Oktober 2026 22:47
Indosat Kenalkan IM3 Istimewa di Makassar, Kuota Tidak Lagi Hangus Sampai 12 Bulan
Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) memperkenalkan paket IM3 Istimewa di Makassar. IM3 Istimewa di Makassar dirayakan Indosat dengan menghadirkan Kunto Aj...
Makassar02 Oktober 2026 22:11
Pengawasan Bersama Damkarmat, Anggota DPRD Ruslan Lallo Ajak Warga Waspadai Potensi Kebakaran
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, H Ruslan Lallo, menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersama...
News02 Oktober 2026 21:20
Bukaan Lahan di Tanamalia Melonjak 218 Persen, Satgas Karhutla Sulsel Perketat Patroli
Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Sulawesi Selatan bersama unsur lintas instansi, termasuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lar...
Makassar02 Oktober 2026 20:01
Perkuat Persatuan, PLN UIP Sulawesi Peringati Hari Kesaktian Pancasila
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama insan PLN se-Regional Makassar memperingati Hari Kesaktian Pancasila melalui upacara di...