SULSELSATU.com, MAKASSAR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri pada 2021.
Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Keputusan tersebut mengagetkan semua pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Kunjungi Pelabuhan Bira, Komisi D DPRD Sulsel Dorong Perbaikan Infrastruktur
Ketua Komisi E DPRD Sulsel Rusdin Tabi mempertanyakan alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS, di tengah pandemi Covid-19.
“Wah ini tidak benar BPJS menaikan lagi Iurannya. Saat masyarakat bertahan hidup dalam pandemi Covid-19. Ini harus dipertanyakan,” kata politisi Partai Gerindra itu, Kamis (14/5/2020).
Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat bersama dengan BPJS, mempertanyakan alasan menaikkan iuran tersebut.
Baca Juga : Andi Tenri Indah Dorong Modernisasi Pertanian Gowa dengan Bantuan Alsintan
“Kalau memang itu benar, maka Komisi E akan pertanyakan ke BPJS apa alasan yang mendesak menaikan pada saat rakyat dalam kesulitan hidup,” tambah mantan Sekretaris DPD Gerindra Sulsel itu.
Hal senada dismpaikan Ismail Bahtiar, anggota Komisi E. Menurut dia pemerintah semakin tidak terkontrol dalam melahirkan kebijakan.
“Pemerintahan makin tak terkontrol, saya juga tiba-tiba kaget baca beritanya (kenaikan iuran BPJS),” ujar Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sulsel ini.
Baca Juga : DPRD Sulsel Evaluasi Pengelolaan Dana BPJS Kesehatan Provinsi dan Daerah
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar