Logo Sulselsatu

Komisi V DPR RI Minta Kemenhub Kaji Ulang Penghapusan Pembatasan Penumpang

Asrul
Asrul

Rabu, 10 Juni 2020 16:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

Sebelumnya pada Permenhub 18 Tahun 2020 Pasal 11, 12, 13, dan 14 tercantum pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen kapasitas untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara.

Baca Juga : Anggota Komisi V Aji Aras Harap Mudik Lebaran Tahun Ini Lebih Baik

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi V DPR RI Muh Aras mengatakan kebijakan tersebut belum tepat untuk diterapkan saat ini.

“Kami meminta pemerintah dalam hal ini Kemenhub mempertimbangkan kembali penghapusan aturan pembatasan penumpang pada transportasi umum mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Keputusan ini berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19,” kata Aras, Rabu (10/6/2020).

Ketua DPW PPP Sulsel itu, melanjutkan bahwa

Baca Juga : Muhammad Aras Kembali Terpilih ke Senayan, Umiyati: Selamat, Semoga Amanah

pandemi Covid-19 ini masih berstatus bencana nasional sesuai Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020 lalu.

“Oleh karena itu, segala hal berkenaan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk aturan pembatasan penumpang kami kira belum layak untuk dihentikan,” ujarnya.

Aras pun memberikan solusi, salah satu cara yang bisa dilakukan oleh Kemenhub dengan membuka semua mode transportasi umum dengan pembatasan penumpang, tetapi tetap memperketat dan merapkan protokol kesehatan.

Baca Juga : Muhammad Aras Optimis 2024 PPP di Sulsel Bisa Berjaya

“Kemudian penegasan kembali pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di luar rumah, seperti pembatasan karyawan bekerja di kantor, pembatasan pengunjung di Mal, pasar dan tempat umum lainnya,” tutur Aras.

Tidak hanya itu, Aras juga meminta kepada seluruh petugas yang berwenang, untuk mengantisipasi lonjakan penumpang saat penerapan new normal.

“Demikian pula saat menghadapi kebiasaan baru (new normal), petugas sebaiknya mengantisipasi lonjakan antrean penumpang di beberapa fasilitas transportasi umum seperti terminal dan stasiun,” tutup politisi berlatar belakang pengusaha ini.

Baca Juga : Hadiri Rakernas Kapten Indonesia di Makassar, Aras Komitmen Kawal Pengembangan Desa

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional09 Oktober 2026 20:16
Road to DTIIF 2026, Telkom Ungkap Kunci Adopsi AI Nasional
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mendorong percepatan adopsi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Indonesia melalui penguatan infra...
Ekonomi09 Oktober 2026 20:02
Perkuat Ekonomi Syariah, BI Sulsel Hadirkan Tiga Agenda Utama di BEKS 2026
Bank Indonesia (BI) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan mitra strategis memperkuat pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah me...
Metropolitan09 Oktober 2026 19:15
Tujuh Kandidat Berebut Kursi Rektor UNM
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Peta persaingan menuju kursi Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2027–2031 kian memanas. Sebanyak tuju...
Politik09 Oktober 2026 18:57
Appi Hengkang, Supriansa Pimpin Golkar Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pasca mundurnya Munafri Arifuddin dari Partai Golkar dan bergabung dengan Partai Demokrat, kursi Ketua DPD II Partai ...