Logo Sulselsatu

Pandemi Covid-19, Satpol-PP Parepare Pastikan Tempat Hiburan dan Panti Pijat Tutup

Asrul
Asrul

Jumat, 19 Juni 2020 08:50

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare memperingatkan pengusaha kafe, rumah makan, restoran untuk tetap mematuhi ketentuan jam operasional.

Ketentuan jam operasional hingga pukul 17.00 Wita yang dikeluarkan Pemkot Parepare selama pandemi Covid-19 masih berlaku.

Hal ini diingatkan Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemkot Parepare, St Amina Amin, Kamis, 18 Juni 2020.

Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Lahan Kosong di Belakang Kantor Dispora Parepare

St Amina juga mengingatkan kepada pengusaha panti pijat dan tempat hiburan untuk tidak membuka usahanya sebelum ada pengumuman resmi Pemkot.

“Jam operasional belum berubah. Minggu depan rencana ada pertemuan Pak Wali Kota dengan para pengusaha kafe, restauran dan rumah makan membahas jam operasional ini. Sementara soal pembukaan panti pijat dan tempat hiburan belum dipikirkan,” ungkap St Amina.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parepare intens turun memantau dan mengawasi kafe, rumah makan, restoran hingga panti pijat dan tempat hiburan.

Baca Juga : Tiba di Parepare, Pj Gubernur Sulsel Tebar Benih Udang Vaname dan Tanam Pisang Cavendish

Kepala Satpol PP Parepare, HM Anzhar yang memimpin langsung patroli pemantauan dan pengawasan.

Sekretaris Satpol PP Parepare, Prasetyo Catur mengatakan, pemantauan dan pengawasan rutin dilakukan setiap hari.

“Selain kami ingatkan ketentuan jam operasional, kami juga ingatkan terkait protokol kesehatan. Gunakan masker bagi pengunjung dan karyawan kafe,” terang Prasetyo.

Baca Juga : VIDEO: Capres Anies Baswedan Bakal Hadiri Kampanye di Parepare

Prasetyo mengaku rata-rata pengunjung dan karyawan kafe, restoran, dan rumah makan sudah mematuhi protokol kesehatan.

Sementara panti pijat dan tempat hiburan, kata Prasetyo, belum ditemukan yang buka. Namun tetap diimbau untuk tutup sementara sampai ada kebijakan lebih lanjut dari Pemkot. “Jadi kami imbau tetap mematuhi edaran yang ada. Jangan beroperasi di luar ketentuan yang ada,” katanya.

Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe mengapresiasi pengusaha kafe, rumah makan, restoran yang tetap mematuhi edaran Pemkot.

Baca Juga : VIDEO: Pohon Tumbang hingga Kabel Listrik Putus saat Hujan Deras di Parepare

“Patuhi jam operasional, patuhi protokol kesehatan. Secara bertahap kita menuju new normal, tatanan kehidupan normal baru produktif dan aman Covid-19,” harap Taufan Pawe.

Penulis: Andi Fardi

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis21 Agustus 2026 21:05
BNI Buka Presale Eksklusif Tiket Andrea Bocelli, Diskon hingga 20 Persen
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) membuka exclusive presale tiket konser Andrea Bocelli “Romanza - 30th Anniversary World Tour” melalui...
Sulsel21 Agustus 2026 20:53
Kalla Rescue Siaga SAR Merah Putih di Gunung Bawakaraeng, Kawal 3.786 Pendaki
Kalla Rescue kembali terlibat dalam Siaga SAR Merah Putih 2026 di Gunung Bawakaraeng pada 15 hingga 18 Agustus 2026....
Makassar21 Agustus 2026 20:07
RRI Fest 2026 Makassar Hadirkan Gerakan Pangan Murah dan Bazaar UMKM
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Makassar akan menggelar RRI Fest 2026 pada 4–5 Septembe...
Metropolitan21 Agustus 2026 18:24
Appi Desak OPD Matangkan Perencanaan, Januari 2027 Program Harus Langsung Jalan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala Organisasi Peran...