JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengahargai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pemecatan anggota KPU Evi Novida Ginting. Jokowi memutuskan untuk tidak banding.
Juru bicara presiden bidang hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan Jokowi akan menerbitkan keputusan pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) yang memuat tentang pemecatan Evi sebagai anggota KPU.
“Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan, dan memutuskan untuk tidak banding,” ujar Dini, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga : Warisan Utang Era Jokowi Dinilai Jadi Biang Efisiensi Anggaran
Dini menuturkan, Keppres yang memuat pemecatan Evi diterbitkan berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 18 Maret lalu.
“Keppres soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karena itu substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres,” katanya.
Menurut Dini, Jokowi juga telah mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara, termasuk putusan DKPP terhadap Evi dan memutuskan untuk membatalkan pemecatan tersebut.
Baca Juga : Jokowi Sebut Tak Ada yang Berani Kritik Prabowo, Ini Alasannya
“Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP,” ucapnya.
PTUN sebelumnya membatalkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020. Jokowi diminta membatalkan pemecatan Evi sebagai anggota KPU.
PTUN juga meminta Jokowi sebagai tergugat untuk mencabut keputusan itu.
Baca Juga : Resmi Dipecat! Jokowi, Gibran, dan Bobby Bukan Lagi Kader PDIP
PTUN memerintahkan Jokowi memulihkan nama baik Evi seperti sebelum sengketa ini terjadi dan wajib mengembalikan Evi ke jabatan semula.
Pemecatan ini berawal ketika DKPP memutus Evi melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6. DKPP mencopot Evi dari jabatan Komisioner KPU pada 18 Maret lalu dan berujung pemberhentian resmi dari Jokowi.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar