Logo Sulselsatu

Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pilkada 2020 di DKPP Sudah 102 Kasus

Asrul
Asrul

Selasa, 17 November 2020 10:50

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pilkada (DKPP) Didik Supriyanto. Ist
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pilkada (DKPP) Didik Supriyanto. Ist

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada tahun 2020 per 11 November sudah mencapai 102 kasus.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pilkada (DKPP) Didik Supriyanto saat berada di Makassar mengatakan berbagai macam laporan diadukan ke pihaknya, lantaran KPU maupun Bawaslu diduga tak profesional dalam tahapan Pilkada.

“Jadi per 11 November 2020 sudah ada 102 laporan masuk ke DKPP terkait Pilkada 2020. Mereka dilaporkan tidak profesional dan melanggar kode etik,” kata Didik.

Baca Juga : DKPP Akan Periksa 16 Penyelenggara Pemilu Sulsel Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Didik merinci tahapan yang dilaporkan ke DKPP, terbanyak adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon, ada 33 laporan. Selanjutnya, pembentukan pengawas kabutaen/kota, kecamatan , desa/kelurahan dan TPS 20 kasus.

“Lalu pembentukan PPK, PPS, dan KPPS itu 19 laporan. Pendaftaran pasangan calon 9 kasus, penetapan pasangan calon 9 kasus. selanjutnya verifikasi persyarata pencalonan dan syarat calon 8 laporan. Terakhir pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih 1 kasus dan pelaksanaan kampanye juga 1 kasus,” ungkap Didik.

Didik melanjutkan bahwa, DKPP bekerja pasif, dalam artian pihaknya akan bekerja bila ada laporan dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP.

Baca Juga : Lima Komisioner KPU Gowa Dilaporkan ke DKPP, Dituding Langgar Etika Pemilu

“Jadi berdasarkan aturan yang ada kami bekerja berdasarkan laporan, karena DKPP itu sifatnya pasif. Semua laporan yang masuk ini sudah ada yang diproses dan berjalan,” tutur dia.

Meski begitu, Didik menjelaskan bahwa DKPP tidak akan membebani KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada, sehingga 1 hari jelang pencoblosan proses laporan dihentikan sementara.

“Ini dilakukan agar teman-teman KPU dan Bawaslu bisa fokus menuntaskan Pilkada, laporan yang masuk akan kita lanjutkan setelah Pilkada selesai, karena laporan ini tidak ada masa kadaluarsanya,” tuturnya.

Baca Juga : Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU Palopo

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video19 Februari 2025 22:02
VIDEO: Danny Pomanto Pamit, Ketua DPRD Makassar Apresiasi Peningkatan PAD
SULSELSATU.com MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto melakukan kunjungan silatuhrahmi ke sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (F...
Video19 Februari 2025 20:33
VIDEO: Hal Pertama yang Dilakukan Bupati Adnan Setelah Purna Bakti
SULSELSATU.com, GOWA – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan bersama Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni kini resmi mengakhiri jabatan sebagai kepa...
Makassar19 Februari 2025 20:29
GAM Gelar Aksi di Makassar, Tolak Alokasi Anggaran untuk Makan Bergizi Gratis
SULSELSATU.com MAKASSAR – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi demonstrasi di perempatan Jalan ...
Video19 Februari 2025 18:45
VIDEO: Rudianto Lallo Harap Polisi Tidak Dijadikan Alat ‘Mafia Tanah’ dalam Eksekusi Lahan
SULSELSATU.com – Sengketa lahan Universitas Persada Indonesia (UPI) YAI di Jakarta Pusat memasuki babak baru setelah Komisi III DPR RI menggelar...