SULSELSATU.com, Gowa – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan meminta seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk taat mengikuti protokol kesehatan. Meski operasi yustisi dalam rangka penegakan pendisiplinan protokol kesehatan yang dilakukan selama lima hari telah selesai.
Adnan mengatakan Kabupaten Gowa telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.
“Siapapun yang melanggar Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi denda apabila pelanggarannya sudah dianggap berat,” kata Adnan.
Baca Juga : Pengumuman! Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir
Kata Adnan, Operasi yustisi yang dilaksanakan sejak tanggal 3 Februari 2021 lalu, dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan sekaligus Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.
“Operasi yustisi yang kita lakukan selama lima hari ini, itu menunjukkan bahwa adanya keinginan yang kuat dari kita semua untuk bisa keluar dari pandemi Covid-19,” ucap Adnan.
Adnan juga mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan operasi yustisi ini, tingkat kesadaran masyarakat taat protokol kesehatan juga semakin meningkat dan kasus Covid-19 di Gowa juga menurun beberapa hari terakhir ini.
Baca Juga : Bupati Gowa Raih Penghargaan Role Model Kepala Daerah dari Kajati Sulsel
“Semoga usaha kita yang baik ini mampu meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.
Selama pelaksanaannya total pelanggar yang didapatkan yakni Sanksi Sosial 58 orang, sanksi denda 168 orang/pelaku usaha, rapid antigen 100 orang, swab PCR 101 orang dan rapi antibody 25 orang.
Penulis: Jahir Majid
Baca Juga : Selamat! Bupati Adnan Terpilih Pimpin Kwarda Gerakan Pramuka Sulsel
Editor: Midkhal
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar