SULSELSATU.com, Makassar – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperluas hingga ke Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal ini tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Surat itu dikeluarkan tanggal 4 Maret 2021 dan mulai berlaku 9 Maret 2021.
Sebelumnya diketahui PPKM ]diperpanjang hingga 22 Maret. Selain Sulsel, PPKM skala mikro juga diperluas ke Sumatera Utara dan Kalimantan Timur.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komarrdo (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan,” demikian bunyi Instruksi Mendgari Tito Karnavian, Jumat (5/3/2021).
Baca Juga : Berpihak ke Petani, Prof Zudan Diganjar Anugerah Perkebunan 2024
“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2O21, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 6 (enam) minggu berturut-turut untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala,” katanya lagi.
Penambahan 3 provinsi ini ada di diktum kesatu Inmendagri. Sebelumnya, instruksi ini hanya diberikan untuk Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali. Kini, Instruksi juga diberikan untuk Gubernur Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Editor: Midkhal
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar