SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penerapan kebijakan PPKM level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 mendatang merupakan salah satu upaya penanganan meningkatnya kasus Covid-19. Untuk itu, Mal Ratu Indah (MaRI) dan Nipah Mal menutup operasional untuk umum.
Selama PPKM, kedua mal tersebut hanya melayani pengunjung yang ingin belanja di swalayan, tenant food dan beverages dengan layanan pesan antar dan bawa pulang, serta gerai apotek dan ATM yang dapat diakses.
Center Managet MaRI, Uta Gobel mengatakan, selama penutupan operasional, manajemen mal akan melakukan disinfeksi dan deep cleaning pada seluruh fasilitas dan sarana yang terdapat di dalam mal, seperti masjid, area toilet, dan faslitias publik lainnya.
Baca Juga : Gelaran Makassar Great Sale, Nipah dan MaRI Beri Diskon Hingga 70 Persen
“Kegiatan disinfeksi ini akan rutin digelar setiap harinya. Hal ini dilakukan untuk memberikan proteksi optimal, sehingga jika tiba waktunya mal beroperasi normal kembali, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman,” ungkapnya, Selasa, (27/7/2021).
Bagi masyarakat yang tetap ingin berbelanja, MaRI dan Nipah menyediakan fitur layanan belanja online melalui mallku.co.id dengan fasilitas free ongkir pengiriman wilayah Makassar.
Aplikasi ini hadir menjadi salah satu bagian dari inovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan setia NIPAH dan MaRI. Mallku Marketplace merupakan solusi bagi para pelanggan mal untuk berbelanja dengan memanfaatkan teknologi yang dapat mempermudah proses belanja.
Baca Juga : Asmo Sulsel dan Prolog Berkolaborasi Hadirkan Fastival Musik Prolog Fest di Nipah Makassar
Sementara itu, Operational Manager Nipah, Deasy Rostianti menambahkan, berharap kebijakan PPKM Level 4 di wilayah Kota Makassar dapat berjalan efektif. Sehingga rantai penularan Covid-19 dapat segera dihentikan.
“Dengan demikian, ekonomi masyarakat dapat berputar kembali dan kita semua dapat melakukan aktifitas seperti sedia kala tentunya dengan protokol kesehatan dan kesadaran kolektif yang kita bangun bersama,” tambahnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar