SULSELSATU.com, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mengembangkan industri keuangan syariah untuk semakin tumbuh kompetitif termasuk di tingkat global. Untuk itu, OJK lakukan penguatan kerja sama dengan Dubai Financial Services Authority (DFSA).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, dalam kunjungan kerjanya ke Dubai berkesempatan berdiskusi dengan Chief Executive Officer of DFSA F. Christopher Calabia.
Dalam pertemuannya, Wimboh menawarkan penguatan kebijakan dan potensi kerja sama DFSA dan OJK di bidang keuangan syariah, industri halal, sustainable finance, fintech, cybersecurity dan pengawasan berbasis teknologi.
Baca Juga : Antusiasme Publik Pecahkan Rekor, CMSE 2025 Jadi Gelaran Pasar Modal Termeriah
Pertemuan ini merupakan implementasi dan penegasan kembali atas MoU yang telah ada enam tahun lalu melalui capacity building dan sharing pengalaman dalam mengatasi permasalahan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
“Khusus keuangan syariah, selama pandemi Covid-19, sektor ini menunjukkan ketahanan yang besar dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dengan menguasai 10,11 persen dari total aset keuangan di Indonesia,” jelas Wimboh di Kantor Pusat DFSA dalam siaran resminya, Sabtu, (6/11/2021).
Per September, total aset Institusi Keuangan Syariah tumbuh sebesar 17,32 persen (yoy) dengan nilai nominal USD132,7 miliar atau sebesar Rp1.901,1 triliun. Terdiri dari aset Perbankan Syariah sebesar USD43,58 miliar atau Rp624,4 triliun, pasar modal Syariah (sukuk dan reksa dana) USD80,95 miliar atau Rp1.159,8 triliun, dan Lembaga Keuangan Non Bank Syariah USD8,16 miliar atau Rp116,9 triliun.
Baca Juga : CMSE 2025 Hadirkan Semangat Inklusivitas, Pasar Modal Semakin Dekat dengan Masyarakat
Periode yang sama, pembiayaan bank umum syariah mencatat pertumbuhan sebesar 6,80 persen yoy, lebih tinggi dari pertumbuhan kredit nasional sebesar 2,21 persen (yoy).
Wimboh juga menjelaskan, ketahanan perbankan syariah juga berhasil dipertahankan selama masa pandemi, yang ditunjukkan oleh permodalan yang kuat dengan CAR 23,17 persen dan risiko pembiayaan yang stabil dengan NPF gross 3,23 persen.
Sementara itu, DFSA menyambut baik dan menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan OJK untuk mendukung penguatan ekonomi syariah global melalui peningkatan pengawasan industri keuangan syariah.
Baca Juga : OJK Bersama Diskop UKM Edukasi Literasi Keuangan Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih di Makassar
“Kerja sama ini diharapkan tidak hanya berkontribusi pada pengembangan industri keuangan syariah saja, tetapi juga dapat mempererat hubungan antara Indonesia dengan negara-negara khususnya di Uni Emirat Arab yang merupakan salah satu pusat investasi global dimana Dubai adalah pusat keuangan syariah global,” bebernya.
Kerjasama OJK dengan DFSA yang diperluas dalam rangka memperkuat pengawasan dan pengembangan industri syariah Indonesia ini dimulai dengan pembukaan kantor representatif PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (BSI) di Dubai yang akan membuka peluang bagi investor di Dubai untuk berinvestasi di Indonesia.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar