Logo Sulselsatu

Polres Pelabuhan Makassar Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Selwaraj Sah Secara Hukum

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Selasa, 21 Desember 2021 21:26

(Ist)
(Ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Hakim tunggal Rusdiyanti Loleh yang mengadili menolak permohonan praperadilan Marcella Ambar Saru atas penetapan tersangka atas nama Selwaraj oleh penyidik Polres Pelabuhan Makassar.

Diketahui, Selwaraj yang merupakan suami dari Marcella Ambar Sari ditangkap dan ditahan dengan tuduhan melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan hakim Rusdiyanto Loleh.

Kanit Tipikor Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Ridwan SH MH, mengatakan, segala gugatan dari pemohon diputuskan ditolak hakim. Dengan demikian, proses penyidikan dan penetapan terhadap tersangka (Selwaraj) oleh pihak Penyidik Polres Pelabuhan Makassar sudah sesuai tatalaksana penyidikan dan aturan hukum acara pidana.

“Jadi penetapan tersangka sudah sesuai aturan hukum acara pidana dan didukung oleh alat bukti yang sah. Demikian juga mengenai mekanisme penahanan atau penangkapan, itu tentunya sesuai SOP yang ada,” ucap Ipda Ridwan.

Ipda Ridwan mengungkapkan, kasus ini bermula saat tersangka, Selwaraj meminta pinjaman dana untuk menambah usaha (membeli kain) dengan estimasi waktu 2 bukan akan mengembalikan uang tersebut, sehingga bersangkutan di berikan dana secara bertahap.

“Hingga mencapai sekitar Rp150 juta. Ternyata uang tersebut tidak digunakan untuk modal usaha namun digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan di Polres Pelabuhan Makassar. Nilai kerugian total Rp147 juta,” jelas Ipda Ridwan.

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Makassar digugat praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar oleh pemohon bernama Marcella Ambar Sari. Gugatan itu karena suami Ambar Sari, Selwaraj ditangkap dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar dengan tuduhan melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Kami ini mempermasalahkan keabsahan penangkapan dan penahanan suami klien kami, dasar itu kami ajukan gugatan praperadilan,” kata Ihsan Rauf Praja, Penasehat Hukum Ambar Sari belum lama ini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video07 Agustus 2026 22:06
VIDEO: Dua Kelompok Bentrok di Kampus UNM Parang Tambung, Belasan Kaca FMIPA Pecah
SULSELSATU.com – Dua kelompok terlibat saling serang di Kampus Parang Tambung, Universitas Negeri Makassar, Jumat (07/8/2026). Aksi penyerangan ...
Makassar07 Agustus 2026 21:26
Di Balik Sukses Ekspor Udang Indonesia, Kepala Barantin Pastikan Layanan Karantina Berjalan Optimal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Karantina Indonesia (Barantin) memastikan sistem layanan karantina terus berjalan optimal untuk mendukung daya ...
News07 Agustus 2026 20:39
Anggota DPR RI Meity Rahmatia Kecam Penganiayaan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia mengecam keras penganiayaan dan pemerkosaan seorang mahasiswa yang terjadi...
Ekonomi07 Agustus 2026 20:37
BPKH dan Bank Muamalat Perkuat Sinergi, Dorong Digitalisasi Layanan Haji dan Ekonomi Syariah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memperkuat kolaborasi strategis untuk mengemb...