SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui Dinas Sosial (Dinsos) Sulsel mencatat jumlah penerima bantuan sosial (bansos) pada tahun 2021 mencapai 4.771.587 jiwa atau 1.517.115 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Makassar, Andi Irawan Bintang saat ditemui di Kantor Dinas Sosial Pemprov Sulsel Jalan A P. Pettarani Makassar, Jumat (25/12/2021), lalu.
Andi Irawan menyatakan jumlah tersebut tersebar di 24 kabupaten kota, dan merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dipudate tanggal 26 November 2021. Penerima terbanyak ada di Kabupaten Bone sebanyak 462.474 jiwa, disusul Kota Makassar sebanyak 438.871 orang.
Terbanyak ketiga yakni Kabupaten Gowa sebanyak 403.519 jiwa. Kemudian Jeneponto 285.842 jiwa, Luwu 270.301 jiwa, Pangkep 226.141 jiwa.
Sementara tiga daerah penerima bansos terendah yakni Kota Pare-pare hanya 64.771, Selayar 75,434, dan Barru 89,786.
Tahun ini asa dua jenis bantuan yang diterima oleh warga Sulsel, yakni bantuan Program Keluaran Harapan (PKH), pemberian sembako alias Bantuan pangan Non Tunai (BPNT). Bantuan tersebut bersumber dari Pemerintah Pusat, menyasar 3.711.416 jiwa.
Serta 2 juta lebih bantuan yang bersumber dari APBD Pemprov Sulsel 2021.
“Secara umum masih ada masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sesuai DTKS, itu akan kita salurkan secara langsung, secara tunai,” ucap Andi Irawan Bintang kepada Tribun Timur, Jumat (24/12/2021).
Kata dia masyarakat bisa saja mendapat dua bantuan, misalnya penerima PKH bisa mendapat bantuan sembako, tapi penerima sembako tidak bisa menerima PKH.
“Itu sesuai kewenangan Kementerian Sosial, memang ada syaratnya, intinya mereka terdata di DTKS,” ucapnya.
Kedepan kata Irawan, data seluruh masyarakat akan dimasukkan di DTKS, hal tersebut untuk mengidentifikasi kelayakan penerima bantuan.
Nanti akan dikategorikan, misalnya masyarakat mampu dan kurang mampu.
“Jadi langsung bisa terdeteksi, ini bisa meminimalisir adanya bantuan yang tidak tepat sasaran,” paparnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar