Logo Sulselsatu

Tidak Ada Nobar MotoGP Mandalika, Mendagri: Saksikan dari Rumah Masing-masing

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Minggu, 06 Februari 2022 09:33

Tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 2022, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang adanya nonton bareng (nobar) MotoGP Mandalika (detikcom)
Tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 2022, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang adanya nonton bareng (nobar) MotoGP Mandalika (detikcom)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 2022, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang adanya nonton bareng (nobar) MotoGP Mandalika.

Intruksi tersebut terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit.

Aturan yang dikeluarkan mengatur terkait rangkaian pelaksanaan MotoGP Mandalika 2022, berlaku saat Official Pre-Season Test tanggal 11-13 Februari dan Mandalika MotoGP pada tanggal 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Juga : Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa di MK Digelar 6 Februari 2025

Mendagri Tito, mengimbau agar masyarakat menyaksikan pagelaran MotoGP dari rumah masing-masing.

Mengutip CNBC Indonesia, Minggu, (6/2/2022), titah tersebut disampaikan Tito khusus kepada Bupati Lombok Tengah. Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini cukup meningkat tajam.

“Tidak memasang tenda untuk nonton bareng (Nobar) diluar sirkuit dan dioptimalkan menyaksikan Official Pre Season Test dan Mandalika MotoGP di rumah masing-masing,” ujar bagian kedua Inmendagri tersebut.

Baca Juga : 10 Longwis Unggulan Makassar yang Dikunjungi Sejumlah Kepala Daerah di Hari Peringatan OTDA

Selain itu, Tito juga mengharuskan seluruh penonton membawa hasil tes negatif antigen/PCR serta membawa bukti telah divaksin sampai dosis II saat menyaksikan MotoGp secara langsung.

Rinciannya:
Pertama, untuk penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok, diwajibkan telah melakukan vaksinasi dosis kedua, serta membawa hasil negatif PCR swab test H-1 dan akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Kedua, untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2 x 24 jam atau test antigen 1 x 24 jam.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar19 Desember 2025 23:19
Munafri Resmi Luncurkan Calendar of Event 2026, Makassar Siap Jadi Kota Event Sepanjang Tahun
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata Kota Makassar resmi meluncurkan Calendar of Event (CoE) Makassar 202...
Video19 Desember 2025 20:22
VIDEO: Mendadak Jadi ‘Tambang’, Halaman Rumah Warga di Aceh Barat Diserbu Pendulang Emas
SULSELSATU.com – Sejumlah warga Desa Seuradeuk, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat, mendadak gempar. Lantaran temuan butiran yang didug...
Makassar19 Desember 2025 20:06
Masyarakat Adat Desak DPRD Sulsel Usut Dugaan Penyimpangan GMTDC–Lippo
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komite Organisasi Masyarakat Adat, Budaya, Pusaka, dan Sejarah Sulawesi Selatan mengungkap dugaan penyimpangan serius...
Makassar19 Desember 2025 19:42
Akhir Tahun, UNM Sukses Sabet 4 Penghargaan di Ajang Anugerah Kemdiktisaintek 2025
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) menutup tahun dengan kembali memberikan kabar gembira. Pada puncak Anugerah Diktisa...