Logo Sulselsatu

Nasir Rurung Sosialisasikan Perda Retribusi Sampah

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Sabtu, 12 Maret 2022 13:24

Anggota DPRD Makassar, Nasir Rurung Sosialisasikan Perda Retribusi Sampah (Sulselsatu/Jahir Majid)
Anggota DPRD Makassar, Nasir Rurung Sosialisasikan Perda Retribusi Sampah (Sulselsatu/Jahir Majid)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nasir Rurung, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Hotel Maleo, Sabtu, (12/03/2022).

Kegiatan ini menghadirkan 2 diantaranya, Kabid Perumahan Dinas Perumahan dan Pemukiman Andi ono Indra Chandra, dan Kepala UPT Bank Sampah Pusat DLH Nasrun, sebagai pemateri ke-dua.

Pada kesempatan ini, Anggota Komisi C DPRD Makassar Fraksi Patri Berkarya ini menyampaikan, Perda tersebut disosialisasikan agar retribusi sampah di Kota Makassar dapat dioptimalkan oleh pemerintah kota Makassar sehingga tidak terjadi lagi kebocoran.

“Saya sengaja ambil ini perda untuk mensosialisasikan, Karena kita tau, dari waktu ke waktu, dari tahun ke tahun retribusi sampah sering kali terjadi kebocoran” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan retribusi persampahan menjadi instrumen penting Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apa lagi jumlah rumah di kota Makassar sangat banyak sehingga memungkinkan untuk mendapatkan jumlah retribusi yang sangat besar yang nantinya dapat diperuntukkan kepada masyarakat.

Hanya saja, retribusi sampah di Kota Makassar belum dioptimalkan dengan baik. Olehnya itu dia berharap dengan kegiatan sosialisasi Perda ini retribusi sampah di Kota Makassar dapat dioptimalkan lagi.

“Saya dengar bahwa rumah di makassar kurang lebih 3 ratus jutaan ribu, tapi nyatanya yang ada retribusi nya masih kurang” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Perumahan Dinas Perumahan dan Pemukiman Andi ono Indra Chandra selaku narasumber pertama mengatakan Perda ini memiliki turunan berupa Perwali nomor 56 tahun 2015 tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan persampahan.

Dia mengaku Perda tersebut memiliki mekanisme hingga sanksi perihal retribusi sampah di dalam regulasi.

“Hari ini kita tidak lihat pasal per pasal, tapi perda ini memiliki mekanisme dan sanksi” ungkapnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik04 Mei 2026 06:35
Idrus Marham Kaget Respon Amien Rais Soal Prabowo Padahal Pernah Satu Koalisi
SULSELSATU.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) 2014, Idrus Marham, menyoroti pernyataan Amien Ra...
News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...