Logo Sulselsatu

Polisi Ungkap dan Tetapkan Tersangka Pelaku Pelecehan Seksual Balita di Jeneponto

Dedy
Dedy

Kamis, 17 Maret 2022 16:49

Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha Kesit Dwijayanto pimpin Konfrensi Pers dugaan pelecehan seksual oleh pelaku H, Kamis 17/03/2022. (Dedi)
Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha Kesit Dwijayanto pimpin Konfrensi Pers dugaan pelecehan seksual oleh pelaku H, Kamis 17/03/2022. (Dedi)

SULSELSATU.com,Jeneponto – Kepolisian resor Jeneponto berhasil mengungkap dan menetapkan tersangka dugaan Pelecehan seksual anak balita berumur 1.5 tahun yang sempat viral belakang ini.

Terduga pelaku pelecehan seksual yakni Inisial H (41) sebelumnya mengamankan diri ke Mapolres Jeneponto. Namun dia membantah melakukan pencabulan terhadap korban.

Terduga pelaku H merupakan kakek tiri dari balita tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha Kesit Dwijayanto dalam konferensi pers, Kamis (17/03/2022) di aula Mako Polres Jeneponto, Jalan Sultan Hasanuddin.

“Terduga pelaku inisial H sebagai kakek tiri dari si Korban,” ujarnya Yudha.

Lanjut kata Yudha, kronologi kejadian dugaan pelecehan seksual terhadap balita yang tinggal di wilayah Kecamatan Tamalatea Jeneponto ini, awalnya korban sempat menangis diatas Ayunan karena balita tersebut membuang kotoran sehingga celananya basah.

Kemudian kakek tiri inisial H tersebut mengambil dan membersihkan kotoran di balita itu.

Namun saat membersihkan, si kakek memasukkan jarinya ke kemaluan balita sehingga mengakibatkan pendarahan.

“Saat korban dibersihkan didalam kamar kecil si pelaku memasukkan dua jarinya ke vagina korban,” katanya.

Dari situlah si balita menangis kesakitan kemudian kembali disimpang diatas ayunan.

Tangisan yang keras si bayi didengar oleh tantenya.

Sehingga tante korban inisial S melihat langsung si balita diatas ayunan dan nampak kemaluan korban mengeluarkan darah.

Dengan rasa panik, Tante korban melarikan si balita ke Puskesmas kemudian dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Lanto Daeng Pasewang (Latopas).

Setelah sampai di RS dokter mengatakan bahwa si balita mendapatkan perlakukan yang tidak senonoh.

Kemudian keluarga korban melapor ke polisi dan meminta kepolisi agar segera menangkap dan memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman 10 hingga 15 tahun penjara,”jelas Yudha.

Penulis Dedi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...
Hukum03 Mei 2026 17:52
Buruh Pria di Makassar Dihajar Mahasiswa gegara Motor Bersenggolan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang buruh pria AGB (47) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihajar oleh seorang mahasiswa berinisial MAS...