SULSELSATU.com,Jeneponto – Seorang pria di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan langsung diciduk polisi usai berkomentar di Sosial media (Sosmed) Facebook.
Sebelum Pria tersebut diciduk polisi, pemilik akun IF Ampang ini berkomentar di postingan akun facebook milik Husnamirrukkan Amir.
Dalam Postingan Husnamirrukkan Amir menyebutkan, “BKP (Bapak) Kapolda Sulsel menelpon oknum anggota Polres Jeneponto suruh bubarkan pasar malam ternyata pasar malam tetap beroperasi”tulis pemilik akun Facebook Husnamirrukkan Amir.
Tidak lama kemudian, Akun IF Ampang berkomentar dan menuding camat hingga Kapolres terima suap.
“Mulai pak camat, Kapolsek, Dan Ramil, Pak Lurah mahalan suap semua termasuk pak Kapolres,”tulis IF Ampang dikolom komentar.
Karena menuding Camat hingga Kapolres terima suap, pemilik akun Facebook IF Ampang langsung diciduk di kediamannya.
“Terduga pelaku diamankan karena melakukan pencemaran nama baik terhadap Instansi Kepolisian,”kata Kanit Tipitder Polres Jeneponto Aipda Syahrir, Rabu kemarin (16/3/2022) kepada awak media.
Syahrir membenarkan, Terduga pelaku diamankan setelah mencemarkan nama baik Kapolres dan instansi nlainya pada kolom komentar sosial media Facebook.
Akibat perbuatannya pelaku pemilik akun Facebook IF Ampang ini dijerat undang ITE.
“Pasal 27 ayat 3 dan pasal 311 KHUP tentang UU ITE pencemaran nama baik, dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara,”ucap Syahrir.
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar