Logo Sulselsatu

JPU Minta Polisi Hadirkan Eddy Satir Hasan Saat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Asrul
Asrul

Jumat, 25 Maret 2022 10:52

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengusaha Eddy Satir Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan sebidang tanah di bilangan Jalan Letjend Hertasning Makassar. Perkara ini sudah siap diajukan ke meja persidangan.

Kendati demikian, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Makassar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar masih tertunda karena alasan teknis.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Andi Hairil Ahmad menyebutkan, pihaknya menunggu penyidik Polrestabes Makassar untuk bisa segera menghadirkan tersangka saat tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

Baca Juga : Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan

“JPU sudah berkoordinasi dengan penyidik dan kami menunggu penyidik untuk dapat menghadirkan tersangka guna dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti,” kata Hairil saat dihubungi wartawan, Kamis (24/3/2022).

Sebelumnya, Kepala Unit Tanah dan Bangunan Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Ahmad Rizal mengakui kalau perkara yang mendudukkan Eddy Satir Hasan sebagai tersangka berkas perkaranya sudah lengkap.

“Terkait penyerobotan lahan, kasusnya sudah P21 (berkasnya sudah lengkap). Dikenakan Pasal 167 KUHP,” ujar Ahmad Rizal saat dihubungi wartawan.

Baca Juga : Geng Motor Diduga Bawa Airsoft Gun Serang Warung Warga di Makassar

Diketahui, Eddy Satir Hasan dilaporkan ke Polrestabes Makassar atas dugaan tindak penyerobotan lahan. Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, pengumpulan data serta bahan keterangan, dan ekspose hasil penyelidikan, polisi kemudian menyimpulkan kalau telah terjadi tindak pidana.

“Ada satu tersangka itu,” ujar Ahmad Rizal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara ini sudah akan dilimpahkan ke Kejari Makassar untuk kemudian diajukan ke pengadilan. Pemanggilan secara patut terhadap Eddy Satir Hasan untuk proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka juga telah dilakukan.

Baca Juga : Berulah Lagi, Geng Motor Keroyok Remaja Lagi Nongkrong di Pantai Losari Makassar

Sementara itu, Muh Nursalam selaku penasehat hukum dari Rudal & Partner mewakili korban penyerobotan lahan yang dilakukan Eddy Satir Hasan mengharapkan agar proses penegakan hukum bagi kliennya dapat berjalan dengan baik.

“Kasus penyerobotan lahan yang kami laporkan ini diharap bisa tuntas. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien kami yang menguasai lahan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di negara ini,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar02 Mei 2026 13:20
Appi Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Inklusif untuk Semua ‎
SULSELSATU.com, ‎MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2026 di Lapangan...
News02 Mei 2026 12:10
Dirut Pelindo Tekankan HSSE dan Sinergi Operasional Saat Kunjungi Regional 4
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Achmad Muchtasyar melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelindo Regional 4, Jumat (1/5/2026)....
Pendidikan02 Mei 2026 11:00
Mubes IKA Unhas Resmi Dimulai, Ramli Rahim: Mayoritas Dukung Amran Sulaiman Kembali Jadi Ketum
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) resmi digelar di Hotel Four Points by Sheraton ...
News02 Mei 2026 08:39
Layanan Pelindo Membaik, Kepuasan Pengguna Tembus 90 Persen
Tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menembus angka di atas 90 persen....