Logo Sulselsatu

JPU Minta Polisi Hadirkan Eddy Satir Hasan Saat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Asrul
Asrul

Jumat, 25 Maret 2022 10:52

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengusaha Eddy Satir Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan sebidang tanah di bilangan Jalan Letjend Hertasning Makassar. Perkara ini sudah siap diajukan ke meja persidangan.

Kendati demikian, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Makassar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar masih tertunda karena alasan teknis.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Andi Hairil Ahmad menyebutkan, pihaknya menunggu penyidik Polrestabes Makassar untuk bisa segera menghadirkan tersangka saat tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

Baca Juga : Janji Mobil Listrik Murah Berujung Penipuan, Korban: Uang Kami Hilang, Tak Ada Pihak Bisa Dihubungi

“JPU sudah berkoordinasi dengan penyidik dan kami menunggu penyidik untuk dapat menghadirkan tersangka guna dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti,” kata Hairil saat dihubungi wartawan, Kamis (24/3/2022).

Sebelumnya, Kepala Unit Tanah dan Bangunan Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Ahmad Rizal mengakui kalau perkara yang mendudukkan Eddy Satir Hasan sebagai tersangka berkas perkaranya sudah lengkap.

“Terkait penyerobotan lahan, kasusnya sudah P21 (berkasnya sudah lengkap). Dikenakan Pasal 167 KUHP,” ujar Ahmad Rizal saat dihubungi wartawan.

Baca Juga : Jadi Korban Fitnah Istri Kedua Sudirman Sulaiman, ASN Pemprov Sulsel Lapor Polisi

Diketahui, Eddy Satir Hasan dilaporkan ke Polrestabes Makassar atas dugaan tindak penyerobotan lahan. Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, pengumpulan data serta bahan keterangan, dan ekspose hasil penyelidikan, polisi kemudian menyimpulkan kalau telah terjadi tindak pidana.

“Ada satu tersangka itu,” ujar Ahmad Rizal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara ini sudah akan dilimpahkan ke Kejari Makassar untuk kemudian diajukan ke pengadilan. Pemanggilan secara patut terhadap Eddy Satir Hasan untuk proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka juga telah dilakukan.

Baca Juga : Keluarga Korban Tak Terima Pelaku Pembunuhan di Ponpes Tahfizhul Qur’an Imam Ashim Divonis 4,5 Tahun

Sementara itu, Muh Nursalam selaku penasehat hukum dari Rudal & Partner mewakili korban penyerobotan lahan yang dilakukan Eddy Satir Hasan mengharapkan agar proses penegakan hukum bagi kliennya dapat berjalan dengan baik.

“Kasus penyerobotan lahan yang kami laporkan ini diharap bisa tuntas. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien kami yang menguasai lahan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di negara ini,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis05 Mei 2025 16:36
73 BTS 5G Telkomsel Kini Tersebar di Makassar
Telkomsel melanjutkan ekspansi jaringan 5G (Hyper 5G) dengan 73 base transceiver station (BTS) 5G di Kota Makassar....
Makassar05 Mei 2025 14:07
Appi-Aliyah Prioritaskan Infrastruktur Pulau dalam RPJMD Makassar 2025–2029
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham (...
Makassar05 Mei 2025 14:06
Roadshow CitraCosmetic dan Paragon Sukses Upgrade Skill Affiliator Makassar
SULSELSATU.com MAKASSAR – CitraCosmetic bersama Paragon sukses menggelar roadshow bertajuk “Affiliate Marketing Mastery: Dari Pemula hingg...
News05 Mei 2025 13:12
Bumi Karsa Konsisten Raih Indonesia Best CSR Award 2025 dari The Iconomics
Komitmen Bumi Karsa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan melalui program “Bumi Karsa Peduli Lingkungan” sepanjang 2024 membuahkan hasil memban...