Logo Sulselsatu

JPU Minta Polisi Hadirkan Eddy Satir Hasan Saat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Asrul
Asrul

Jumat, 25 Maret 2022 10:52

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengusaha Eddy Satir Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan sebidang tanah di bilangan Jalan Letjend Hertasning Makassar. Perkara ini sudah siap diajukan ke meja persidangan.

Kendati demikian, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Makassar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar masih tertunda karena alasan teknis.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Andi Hairil Ahmad menyebutkan, pihaknya menunggu penyidik Polrestabes Makassar untuk bisa segera menghadirkan tersangka saat tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

Baca Juga : Jaksa Periksa 2 Pengurus KONI Makassar Terkait Penyimpangan Dana Hibah Rp15 M

“JPU sudah berkoordinasi dengan penyidik dan kami menunggu penyidik untuk dapat menghadirkan tersangka guna dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti,” kata Hairil saat dihubungi wartawan, Kamis (24/3/2022).

Sebelumnya, Kepala Unit Tanah dan Bangunan Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Ahmad Rizal mengakui kalau perkara yang mendudukkan Eddy Satir Hasan sebagai tersangka berkas perkaranya sudah lengkap.

“Terkait penyerobotan lahan, kasusnya sudah P21 (berkasnya sudah lengkap). Dikenakan Pasal 167 KUHP,” ujar Ahmad Rizal saat dihubungi wartawan.

Baca Juga : AKPI Resmikan Sekretariat Wilayah Indonesia Timur di Makassar, Jadi Pusat Layanan Kurator Kawasan Timur

Diketahui, Eddy Satir Hasan dilaporkan ke Polrestabes Makassar atas dugaan tindak penyerobotan lahan. Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, pengumpulan data serta bahan keterangan, dan ekspose hasil penyelidikan, polisi kemudian menyimpulkan kalau telah terjadi tindak pidana.

“Ada satu tersangka itu,” ujar Ahmad Rizal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara ini sudah akan dilimpahkan ke Kejari Makassar untuk kemudian diajukan ke pengadilan. Pemanggilan secara patut terhadap Eddy Satir Hasan untuk proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka juga telah dilakukan.

Baca Juga : Dua Kali Mangkir, Polda Sulsel Ancam Jemput Paksa Muhammad Basri di Kasus Korupsi Seragam Sekolah

Sementara itu, Muh Nursalam selaku penasehat hukum dari Rudal & Partner mewakili korban penyerobotan lahan yang dilakukan Eddy Satir Hasan mengharapkan agar proses penegakan hukum bagi kliennya dapat berjalan dengan baik.

“Kasus penyerobotan lahan yang kami laporkan ini diharap bisa tuntas. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien kami yang menguasai lahan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di negara ini,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama07 Agustus 2026 15:12
Indosat Luncurkan Zankore, Bangun Platform Infrastruktur AI di Asia-Pasifik
Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) bersama Ooredoo Group, Nokia, dan NVIDIA meluncurkan Zankore by Indosat, platform infrastruktur kecerdasan buatan (Art...
Makassar07 Agustus 2026 15:02
Semarak HUT ke-102, Perumda Air Minum Makassar dan Karang Taruna Gelar Donor Darah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar bersama Karang Taruna Kota Makassar menggelar aksi donor darah di Aula Tirta Dharma P...
News07 Agustus 2026 13:34
Bank Muamalat Perkuat Ekosistem Haji, Pembiayaan Haji Plus hingga Digital Jadi Motor Pertumbuhan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bank Muamalat terus memperkuat perannya dalam ekosistem haji nasional. Selain mencatat pertumbuhan kinerja bisnis yang po...
Pendidikan07 Agustus 2026 13:33
SMA Unggulan KKSS Bone Rintisan Amran Sulaiman Luncurkan English Foundation Program
SULSELSATU.com, BONE – SMA Unggulan KKSS Bone, sekolah yang dirintis di bawah naungan organisasi Kemakmuran Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) dengan ...