Logo Sulselsatu

JPU Minta Polisi Hadirkan Eddy Satir Hasan Saat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Asrul
Asrul

Jumat, 25 Maret 2022 10:52

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengusaha Eddy Satir Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan sebidang tanah di bilangan Jalan Letjend Hertasning Makassar. Perkara ini sudah siap diajukan ke meja persidangan.

Kendati demikian, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Makassar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar masih tertunda karena alasan teknis.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Andi Hairil Ahmad menyebutkan, pihaknya menunggu penyidik Polrestabes Makassar untuk bisa segera menghadirkan tersangka saat tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

Baca Juga : Pagar Bambu Tutup Akses Alfa Midi, Pemilik Lahan Lapor Polrestabes Makassar

“JPU sudah berkoordinasi dengan penyidik dan kami menunggu penyidik untuk dapat menghadirkan tersangka guna dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti,” kata Hairil saat dihubungi wartawan, Kamis (24/3/2022).

Sebelumnya, Kepala Unit Tanah dan Bangunan Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Ahmad Rizal mengakui kalau perkara yang mendudukkan Eddy Satir Hasan sebagai tersangka berkas perkaranya sudah lengkap.

“Terkait penyerobotan lahan, kasusnya sudah P21 (berkasnya sudah lengkap). Dikenakan Pasal 167 KUHP,” ujar Ahmad Rizal saat dihubungi wartawan.

Baca Juga : Amrina, Ibu Tiga Anak dari Jeneponto yang Merasa Dizalimi Kasus Pupuk

Diketahui, Eddy Satir Hasan dilaporkan ke Polrestabes Makassar atas dugaan tindak penyerobotan lahan. Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, pengumpulan data serta bahan keterangan, dan ekspose hasil penyelidikan, polisi kemudian menyimpulkan kalau telah terjadi tindak pidana.

“Ada satu tersangka itu,” ujar Ahmad Rizal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara ini sudah akan dilimpahkan ke Kejari Makassar untuk kemudian diajukan ke pengadilan. Pemanggilan secara patut terhadap Eddy Satir Hasan untuk proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka juga telah dilakukan.

Baca Juga : Pengacara Selebgram NR Somasi RS Bhayangkara dan Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Polisi

Sementara itu, Muh Nursalam selaku penasehat hukum dari Rudal & Partner mewakili korban penyerobotan lahan yang dilakukan Eddy Satir Hasan mengharapkan agar proses penegakan hukum bagi kliennya dapat berjalan dengan baik.

“Kasus penyerobotan lahan yang kami laporkan ini diharap bisa tuntas. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien kami yang menguasai lahan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di negara ini,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel29 Januari 2026 09:36
Komitmen Jamin Kesehatan Masyarakat, Gowa Raih UHC Award Kategori Pratama 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Pratama pada Penerimaan Penghargaan UHC Award 2026 dira...
Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....