Logo Sulselsatu

Terima Berkas Perkara, Jaksa Siap Seret Pengusaha Eddy Satir Hasan ke Pengadilan

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Selasa, 05 April 2022 17:42

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari (Ist)
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari (Ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penyidik Polrestabes Makassar melimpahkan berkas perkara untuk tersangka Eddy Satir Hasan ke Kejari Makassar, Selasa (5/4/2022). Pengusaha Eddy Satir Hasan adalah tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan sebidang lahan di bilangan Jalan Letjend Hertasning Makassar.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari membenarkan kalau bidang pidana umum sudah menerima berkas perkara, alat bukti dan tersangka Eddy Satir Hasan untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan dari pihak Polrestabes Makassar.

“Iya, sudah (dilakukan) tahap dua (penyerahan berkas perkara, alat bukti dan tersangka) hari ini,” kata Andi Sundari saat dihubungi, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga : Pagar Bambu Tutup Akses Alfa Midi, Pemilik Lahan Lapor Polrestabes Makassar

Pasca menerima berkas perkara dan tersangka Eddy Satir Hasan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan segera mengajukan perkara ini ke meja hijau.

Diketahui, pengusaha Eddy Satir Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan tanah dan dikenakan Pasal 167 KUHP, setelah pihak penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, pengumpulan data serta bahan keterangan, dan ekspose hasil penyelidikan, polisi kemudian menyimpulkan kalau telah terjadi tindak pidana.

Sementara itu, Muhammad Nursalam selaku penasehat hukum dari Rudal & Partner mewakili korban penyerobotan lahan yang dilakukan Eddy Satir Hasan mengharapkan agar proses penegakan hukum bagi kliennya dapat berjalan dengan baik di pengadilan nantinya.

Baca Juga : Rektor Atma Jaya Diseret Saat Rapat, Polrestabes Makassar Tindak Tegas Tiga Pelaku

“Kasus penyerobotan lahan yang kami laporkan ini diharap bisa tuntas. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien kami yang menguasai lahan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di negara ini,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...