Logo Sulselsatu

Pemeriksaan Ernawati dan Ahimsa, Polisi Tunggu Proses Praperadilan Selesai

Asrul
Asrul

Selasa, 14 Juni 2022 15:15

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penyidik Polda Sulsel memastikan proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat untuk klaim kepemilikan lahan Eks Kebun Binatang di Jalan Urip Sumohardjo dengan tersangka Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said tetap berjalan dan tidak terganggu dengan upaya hukum yang dilakukan keduanya.

Diketahui, Ernawati dan Ahimsa Said telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan Nomor: B/369/III/Res.1.9/2022/ Krimum tertanggal 18 Maret 2022. Keduanya disangka melanggar Pasal 263 subsidair Pasal 264 KUHPidana, junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

“Kasus ini (dugaan pemalsuan surat dan akta autentik) tetap jalan. Masih berproses,” kata Kasubdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kompol Faisal saat dihubungi Selasa (14/6/2022).

Baca Juga : Pagar Bambu Tutup Akses Alfa Midi, Pemilik Lahan Lapor Polrestabes Makassar

Dia mengakui, saat ini kedua tersangka yakni Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said sedang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar atas penetapan tersangka keduanya. Tapi hal tersebut menurut Faisal tidak mengganggu jalannya penyidikan.

“Masih tetap jalan (proses penyidikan) tapi saat ini kami juga fokus menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kedua tersangka ke pengadilan,” terang Faisal.

Di sisi lain, upaya praperadilan yang diajukan oleh Ernawati dan Ahimsa Said ditengarai hanya upaya keduanya untuk menghindari proses penyidikan oleh pihak kepolisian. Hal tersebut juga dikuatkan dengan surat penasehat hukum Ernawati dan Ahimsa Said ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel yang meminta penangguhan pemeriksaan kedua tersangka untuk tahap penyidikan.

Baca Juga : Amrina, Ibu Tiga Anak dari Jeneponto yang Merasa Dizalimi Kasus Pupuk

Sebelumnya, terkait dengan perkara ini Guru Besar Fakultas hukum Universitas Bosowa Makassar, Prof Dr Marwan Mas mengatakan, seorang yang disangka melanggar Pasal 263 KUHPidana atau terancam pidana 6 tahun penjara, maka bisa dilakukan penahanan dalam masa proses penyidikan, apalagi kalau keduanya melakukan perlawanan hukum dan tidak kooperatif.

“Kalau Polda ingin lebih efektif proses penyidikannya, apalagi sudah dua kali tersangka dipanggil untuk diperiksa, tetapi tidak dipenuhi sehingga sudah ada dasar hukum bagi Polda untuk melakukan penahanan terhadap tersangka,” ucap Prof Marwan Mas dimintai tanggapannya via pesan singkat Whatsapp, Selasa (7/6/2022) lalu.

Sementara itu, Pengamat Hukum UMI Makassar, Prof Dr Hambali Thalib mengatakan, penahanan seorang tersangka bisa dilakukan apabila ancaman pidananya minimal 5 tahun.

Baca Juga : Warga Enrekang Geger, Perempuan Muda Ditemukan Tewas Tergantung di Tengah Kebun

Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana Subsider 264 ayat 1 dan 2 Jo. Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Untuk kasus ini yakni pemalsuan ancaman pidananya di atas lima tahun atau enam tahun. Kalau ancaman di atas lima tahun maka berarti dia memenuhi syarat untuk ditahan oleh penyidik,” ujar Prof Hambali Thalib.

Menurutnya, tersangka juga bisa dilakukan penahanan jika dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatannya serta mempersulit pemeriksaan.

Baca Juga : Pengacara Selebgram NR Somasi RS Bhayangkara dan Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Polisi

Diketahui, kedua tersangka kini mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Sidang praperdilan sementara bergulir saat ini.

Terkait dengan penggunaan sertifikat untuk mengklaim lahan eks Kebun Binatang Makassar di Jalan Urip Sumohardjo, BPN Sulsel bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara tentang keabasahan sertifikat tanah yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.

Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa ada penggunaan sertifikat palsu untuk pengklaiman lahan eks Kebun Binatang Makassar. Setelah pemeriksaan yang lebih rinci oleh BPN Makassar, akhirnya Kepala BPN Makassar saat itu yang dijabat Yan Septedyas melaporkan praktik pemalsuan dokumen akta tanah tersebut ke Polda Sulsel.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel29 Januari 2026 09:36
Komitmen Jamin Kesehatan Masyarakat, Gowa Raih UHC Award Kategori Pratama 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Pratama pada Penerimaan Penghargaan UHC Award 2026 dira...
Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....