Logo Sulselsatu

Pasal 433 KUHPerdata Terkait Pengampuan Disabilitas Tidak Lagi Relevan, PJS Ajukan Uji Materi

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Sabtu, 17 September 2022 15:25

Disabilitas mental (dokumen: ist).
Disabilitas mental (dokumen: ist).

SULSELSATU.com, NASIONALPerhimpunan Jiwa Sehat (PJS) menilai pasal 433 KUHPerdata berasal dari stigma lama yang diberikan kepada penyandang disabilitas mental. Difabel mental dianggap tidak mampu melakukan perbuatan-perbuatan tertentu termasuk perbuatan hukum untuk dirinya sendiri.

Pengampuan adalah keadaan ketika seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak sanggup untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum. Pengampuan membawa dampak hilangnya kapasitas dan pengakuan hukum bagi penyandang disabilitas mental untuk melakukan tindakan hukum dan memperjuangkan hak-haknya.

Menilai hal tersebut, PJS mengajukan uji materi pasal 433 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang ketentuan pengampuan bagi penyandang disabilitas mental.

PJS menilai, pengampuan tidak lagi relevan dengan UUD 1945 dan konvensi PBB mengenai hak penyandang disabilitas (UNCRPD) yang sudah diratifikasi Indonesia sejak 2011.

Pengampuan lahir dari paradigma charity based atau berbasis pada rasa kasihan. Charity based inilah yang kemudian mengantarkan pada konsep pengampuan yang bertujuan untuk mewakili seorang dengan keterbatasan fisik maupun mental dalam mengambil keputusan atau perbuatan hukum (substituted decision making).

“Pasal 433 KUHPerdata yang dibentuk pada abad ke-18 sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pengobatan serta pengakuan terhadap hak asasi manusia. Penyandang disabilitas mental dengan dukungan obat-obatan, keluarga dan sosial yang baik akan mampu menjalankan aktifitas seperti orang-orang lainya,” tulis PJS dalam siaran pers, Selasa (13/9/2022).

Pengampuan membawa dampak hilangnya kapasitas dan pengakuan hukum bagi penyandang disabilitas mental untuk melakukan tindakan hukum dan memperjuangkan hak-haknya.

“Paradigma substituted decision making yang digunakan dalam pengampuan berpotensi menghilangkan kapasitas hukum diri seseorang,” tulis PJS.

PJS memaparkan, sekalipun sedang mengalami kekambuhan, penyandang disabilitas mental tetap bisa mengambil keputusan dengan dibantu dan difasilitasi oleh pihak-pihak yang bisa dipercaya yang dikenal dengan istilah supported decision making.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Muhammad Junaedi
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan10 September 2026 15:15
161 Titik Dilayani Air Bersih, Pemkot Makassar Siapkan Sumur Bor untuk Solusi Jangka Panjang
SULSELSATU. com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memperkuat operasi Tanggap Darurat...
Metropolitan10 September 2026 12:53
Dipimpin Kawil IV PDAM Makassar, Bantuan Air Bersih Gratis untuk Warga Tembus Lorong Bara-Baraya hingga Malam
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar menyisir permukiman di lorong-lorong untuk menyalurkan bantuan air bersih gratis kepa...
News10 September 2026 11:22
PLN dan BPKH Palu Evaluasi Penggunaan Kawasan Hutan untuk Jalur SUTT Luwuk–Toili
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI Palu melakukan monitoring dan evaluas...
Pendidikan10 September 2026 11:00
Pelindo Gandeng BNN Edukasi Pelajar Makassar Cegah Penyalahgunaan Narkoba
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperkuat edukasi dan pencegah...