Logo Sulselsatu

Sosialisasikan Perda, Andi Pahlevi Ajak Masyarakat Ikut Menyebarluaskan Perda Kota Makassar

Andi
Andi

Rabu, 25 Januari 2023 18:24

Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar, Rabu (25/01/2023), di Hotel Royal Bay Makassar. Ist
Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar, Rabu (25/01/2023), di Hotel Royal Bay Makassar. Ist

SULSELSATU.com – Anggota DPRD Kota Makassar Andi Pahlevi, SE., MM menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar No. 7 Tahun 2021 tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, Rabu (25/01/2023), di Hotel Royal Bay Makassar.

Hadir sebagai Narasumber Ikhsan Kasatpol PP Kota Makassar, Yasser Salahuddin sebagai praktisi hukum Sosial dan Anggota DPRD Kota Makassar Andi Pahlevi.

Politisi Gerindra Andi Pahlevi menyampaikan pentingnya sosialisasi ini sebagai upaya untuk menyebarluaskan kepada masyarakat bahwa ada kepastian hukum kepada kita semua khususnya pemerintah kota dalam menyelenggarakan ketertiban umum, menciptakan lingkungan tertib, aman, bersih, teratur dan nyaman.

Baca Juga : Andi Pahlevi Pimpin Kunjungan Komisi A Keliling Kecamatan di Makassar

“Saya berharap masyarakat semua ikut serta mensosialisasikan perda ini dan jangan sampai informasinya sampai disini, minimal kita sampaikan tetanggata, keluargata bahwa ada perda seperti ini,” ujar Andi Pahlevi.

Kasatpol PP Kota Makassar, Ikhsan berharap masyarakat turut adil dalam menjaga ketertiban umum. Ikshan menganggap Perda tersebut tidak berjalan maksimal tanpa bantuan semua pihak.

“Saat ini kami dari Satpol PP Kota Makassar menjalankan Perda secara harmonis mengedepankan perlindungan masyarakat dalam melakukan penertiban. Jadi Perda ini tidak bisa maksimal tanpa bantuan masyarakat. Minimal Mengingatkan anak kita untuk menjauhi hal-hal negatif, dan tokoh-tokoh masyarakat harus turun membantu,” ungkapnya.

Baca Juga : Andi Suhada Sebut Perda Pengelolaan Rumah Kost Harus Segera di Revisi Agar Sesuai dengan Kondisi Saat Ini

Sedangkan Yasser Salahuddin dari praktisi Hukum Senior menyampaikan dalam teori sistem hukum ada 3 sistem, yang pertama legal system yaitu terdiri dari struktur hukumnya, kalau undang undangnya tidak ada orang tidak bisa di hukum karena tidak ada aturannya. Yang kedua Legal Structure bahwa siapa yang menegakkan perda ini, ketiga yang paling penting Legal Culture budaya masyarakatnya jadi ketiganya ini harus berjalan.

Menutup Andi Pahlevi menyampaikan berjalannya perda ini juga membantu program pemerintah kota Makassar tentang “jagai anakta”.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Awal
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News03 Februari 2026 17:09
Program Leadership Enhancement, SPJM Matangkan Kompetensi untuk Keunggulan Layanan dan Bisnis
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, Port Services...
Sulsel03 Februari 2026 08:13
Rakornas 2026 di Bogor, Wali Kota Tasming Hamid Dukung Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
SULSELSATU.com, BOGOR – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan ...
Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...