Logo Sulselsatu

Sosialisasikan Perda, Andi Pahlevi Ajak Masyarakat Ikut Menyebarluaskan Perda Kota Makassar

Andi
Andi

Rabu, 25 Januari 2023 18:24

Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar, Rabu (25/01/2023), di Hotel Royal Bay Makassar. Ist
Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar, Rabu (25/01/2023), di Hotel Royal Bay Makassar. Ist

SULSELSATU.com – Anggota DPRD Kota Makassar Andi Pahlevi, SE., MM menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar No. 7 Tahun 2021 tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, Rabu (25/01/2023), di Hotel Royal Bay Makassar.

Hadir sebagai Narasumber Ikhsan Kasatpol PP Kota Makassar, Yasser Salahuddin sebagai praktisi hukum Sosial dan Anggota DPRD Kota Makassar Andi Pahlevi.

Politisi Gerindra Andi Pahlevi menyampaikan pentingnya sosialisasi ini sebagai upaya untuk menyebarluaskan kepada masyarakat bahwa ada kepastian hukum kepada kita semua khususnya pemerintah kota dalam menyelenggarakan ketertiban umum, menciptakan lingkungan tertib, aman, bersih, teratur dan nyaman.

Baca Juga : Andi Pahlevi Pimpin Kunjungan Komisi A Keliling Kecamatan di Makassar

“Saya berharap masyarakat semua ikut serta mensosialisasikan perda ini dan jangan sampai informasinya sampai disini, minimal kita sampaikan tetanggata, keluargata bahwa ada perda seperti ini,” ujar Andi Pahlevi.

Kasatpol PP Kota Makassar, Ikhsan berharap masyarakat turut adil dalam menjaga ketertiban umum. Ikshan menganggap Perda tersebut tidak berjalan maksimal tanpa bantuan semua pihak.

“Saat ini kami dari Satpol PP Kota Makassar menjalankan Perda secara harmonis mengedepankan perlindungan masyarakat dalam melakukan penertiban. Jadi Perda ini tidak bisa maksimal tanpa bantuan masyarakat. Minimal Mengingatkan anak kita untuk menjauhi hal-hal negatif, dan tokoh-tokoh masyarakat harus turun membantu,” ungkapnya.

Baca Juga : Andi Suhada Sebut Perda Pengelolaan Rumah Kost Harus Segera di Revisi Agar Sesuai dengan Kondisi Saat Ini

Sedangkan Yasser Salahuddin dari praktisi Hukum Senior menyampaikan dalam teori sistem hukum ada 3 sistem, yang pertama legal system yaitu terdiri dari struktur hukumnya, kalau undang undangnya tidak ada orang tidak bisa di hukum karena tidak ada aturannya. Yang kedua Legal Structure bahwa siapa yang menegakkan perda ini, ketiga yang paling penting Legal Culture budaya masyarakatnya jadi ketiganya ini harus berjalan.

Menutup Andi Pahlevi menyampaikan berjalannya perda ini juga membantu program pemerintah kota Makassar tentang “jagai anakta”.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Awal
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan18 Oktober 2026 15:48
Dari Komisariat Menuju Panggung Nasional, Dr Fachri Bachmid Berbagi Pesan Intelektual kepada Calon Kader HMI Hukum UMI
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Masa Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) Angkatan 115 Basic Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universita...
Pendidikan18 Oktober 2026 15:11
BRI Peduli Dukung Gerai CERDAS PeKA, Perkuat Literasi Keuangan Mahasiswa
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui program BRI Peduli mendukung kehadiran Gerai CERDAS PeKA di Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya, un...
News18 Oktober 2026 09:40
Sinyal Bahaya di Balik Panggilan Tak Dikenal
Penipuan digital dapat menyusup ke aktivitas sehari-hari, mulai dari transaksi usaha kecil hingga panggilan telepon yang tampak biasa. Di tengah ancam...
Metropolitan17 Oktober 2026 23:02
Waspada Penipuan Mencatut Nama Anggota DPRD Makassar Muchlis A Misbah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Beredar akun WhatsApp yang mengatasnamakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar H Muchlis A Mi...