Logo Sulselsatu

Perketat Perlindungan Konsumen, OJK Perkuat Pengawasan Sejumlah Perusahaan Asuransi

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Jumat, 03 Februari 2023 14:41

Press conference OJK (dokumen: istimewa)
Press conference OJK (dokumen: istimewa)

SULSELSATU.com – Otoritas Jasa Keuangan terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi seraya memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk semakin melindungi konsumen. Pengawasan ini mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan.

Sejumlah kasus perusahaan asuransi tersebut seperti PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK) dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya secara intensif. Proses penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Darmansyah mengatakan, untuk kasus PT WAL yang sudah dicabut izin usahanya oleh OJK pada Desember lalu, OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham dalam RUPS LB.

Baca Juga : OJK Luncurkan PELITA Syariah, Libatkan Tokoh Agama Perluas Literasi Keuangan

“Sesuai UU 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas dan anggaran dasar PT WAL pembentukan TL sepenuhnya merupakan kewenangan dari RUPS. Adapun kewenangan OJK atas pembentukan TL adalah melakukan verifikasi terhadap persyaratan administratif calon TL yang diajukan oleh Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat, (3/2/2023).

Saat ini lanjutnya, TL telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk membubarkan Perusahaan dan membentuk tim likuidasi 30 Desember 2022.

Sebelum RUPS Sirkuler memutuskan pembentukan tim likuidasi, OJK telah melakukan proses verifikasi calon TL yang diusulkan oleh pemegang saham dan disetujui oleh RUPS. Proses verifikasi yang dilakukan OJK mengacu kepada ketentuan Pasal 4 POJK 28/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Baca Juga : OJK Catat 27,23 Juta Rekening Baru Selama BIK 2026

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon TL yang memenuhi syarat dari tiga orang yang diajukan. Dengan demikian, pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL dalam surat kabar tanggal 11 Januari 2023, maka para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan lreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL dan untuk selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

“Para pemegang polis agar memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan TL yang diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. OJK juga telah berkoordinasi dengan TL dan meminta TL untuk menangani proses pendaftar tagihan secara cepat, aman dan memperhatikan prinsip kehati-hatian,” tambahnya.

Baca Juga : OJK Kolaborasi DPR RI Edukasi Keuangan Masyarakat Maros

OJK menghargai proses hukum yang sedang dilakukan Kepolisian RI yang telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait kasus PT WAL termasuk Pemegang Saham Pengendali dan keluarganya yang diduga melakukan tindak pidana atas nama Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka, dan OJK mendorong agar Pihak Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik PSP untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.

OJK juga tetap meminta kepada Pemegang Saham Pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL. Selain itu, OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa kepada PT WAL.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Lifestyle02 November 2026 15:19
AHM Ajak Anak Muda Peduli Lingkungan Lewat Green Act Fest 2026
PT Astra Honda Motor (AHM) mengajak generasi muda menerapkan gaya hidup berkelanjutan melalui Green Act Fest (GAF) 2026 di Warkopolim, Bogor, Sabtu (3...
Olahraga02 November 2026 15:02
SMAN 2 Raha Raih Juara Tiga AXIS Nation Cup 2026
Tim futsal SMAN 2 Raha, Sulawesi Tenggara, meraih juara ketiga kategori putra AXIS Nation Cup (ANC) 2026 setelah mengalahkan MAN 2 Samarinda dengan sk...
News02 November 2026 12:22
OJK Luncurkan PELITA Syariah, Libatkan Tokoh Agama Perluas Literasi Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Buku Panduan Literasi dan Referensi Dakwah Keuangan Syariah (PELITA Syariah) untuk memperluas edukasi keuanga...
Olahraga02 November 2026 11:55
The Lantis Tutup Fazzio Youth Festival 2026, Tiket Didonasikan ke YKAI
Konser grup musik The Lantis menjadi penutup rangkaian Fazzio Youth Festival 2026 di GOR Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sabtu (31/10/202...