Logo Sulselsatu

Tak Disebutkan dalam UU Fidusia, Debt Collector Tak Berhak Eksekusi Kendaraan Konsumen

Hendra
Hendra

Kamis, 23 Februari 2023 15:23

Ilustrasi. (Foto: Int)
Ilustrasi. (Foto: Int)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ancaman penarikan kendaraan oleh debt collector jadi momok yang menakutkan bagi konsumen atau debitur. Ada banyak kasus kendaraan ditarik paksa oleh pihak yang mengaku perpanjangan tangan dari perusahaan pemberi kreditur.

Berkaca dari kasus selebgram Clara Shinta yang kendaraannya ditarik paksa debt collecor, membuat Polda Metro Jaya menempuh sikap tegas.

Clara Shinta membuat laporan polisi soal penarikan kendaraan oleh debt collector dan kemudian membentak-bentak polisi.

Baca Juga : Begini Aturan Main Debt Collector Saat Menagih Debitur Sesuai Aturan OJK

Aksi premanisme debt collector tersebut membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran murka.

Tak cukup 24 jam, polisi kemudian menangkap debt collector tersebut.

Posisi Debt Collector dalam Undang-Undang Fidusia

Baca Juga : VIDEO: Polisi Berhasil Amankan Pelaku Debt Collector yang Bentak Anggota Bhabinkamtibmas

Debt collector ternyata tak mempunyai aturan hukum yang jelas.

Dilihat sulselsatu.com, aturan tentang perusahaan leasing dan konsumen diatur dalam Undang-Undang Fidusia.

Dalam Undang Undang tersebut, tak disebutkan adanya pihak yang disebut debt collector.

Baca Juga : Bikin Mendidih Darah Kapolda, Debt Collector Pembentak Polisi Akhrinya Diringkus

Penarikan kendaraan termaktub dalam Pasal 15 ayat 2 sampai ayat 3 yang kemudian dijelaskan di Pasal 29 ayat 1.

Debt Collector Tak Berhak Ekskusi Kendaraan Debitur

Tidak berhaknya debt collector mengeksekusi kendaraan debitur di jalan juga dibenarkan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Baca Juga : VIDEO: Cari Gara-gara, Debt Collector Tuding Motor Pengendara Ini Menunggak

Debt collector kata Hengki, tidak dibenarkan melakukan perampasan kendaraan di jalan. Sebab, penarikan kendaraan diatur dalam UU Fidusia.

Jadi, debt collector tidak diperbolehkan melakukan aksi main cegat, sikat, ataupun merampas kendaraan di jalan tanpa melewati mekanisme yang berlaku.

“Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa,” jelas dia.

Baca Juga : VIDEO: Viral, Debt Collector Tagih Uang Sambil Tenteng Senjata Api

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...