Logo Sulselsatu

Tak Disebutkan dalam UU Fidusia, Debt Collector Tak Berhak Eksekusi Kendaraan Konsumen

Hendra
Hendra

Kamis, 23 Februari 2023 15:23

Ilustrasi. (Foto: Int)
Ilustrasi. (Foto: Int)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ancaman penarikan kendaraan oleh debt collector jadi momok yang menakutkan bagi konsumen atau debitur. Ada banyak kasus kendaraan ditarik paksa oleh pihak yang mengaku perpanjangan tangan dari perusahaan pemberi kreditur.

Berkaca dari kasus selebgram Clara Shinta yang kendaraannya ditarik paksa debt collecor, membuat Polda Metro Jaya menempuh sikap tegas.

Clara Shinta membuat laporan polisi soal penarikan kendaraan oleh debt collector dan kemudian membentak-bentak polisi.

Baca Juga : Begini Aturan Main Debt Collector Saat Menagih Debitur Sesuai Aturan OJK

Aksi premanisme debt collector tersebut membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran murka.

Tak cukup 24 jam, polisi kemudian menangkap debt collector tersebut.

Posisi Debt Collector dalam Undang-Undang Fidusia

Baca Juga : VIDEO: Polisi Berhasil Amankan Pelaku Debt Collector yang Bentak Anggota Bhabinkamtibmas

Debt collector ternyata tak mempunyai aturan hukum yang jelas.

Dilihat sulselsatu.com, aturan tentang perusahaan leasing dan konsumen diatur dalam Undang-Undang Fidusia.

Dalam Undang Undang tersebut, tak disebutkan adanya pihak yang disebut debt collector.

Baca Juga : Bikin Mendidih Darah Kapolda, Debt Collector Pembentak Polisi Akhrinya Diringkus

Penarikan kendaraan termaktub dalam Pasal 15 ayat 2 sampai ayat 3 yang kemudian dijelaskan di Pasal 29 ayat 1.

Debt Collector Tak Berhak Ekskusi Kendaraan Debitur

Tidak berhaknya debt collector mengeksekusi kendaraan debitur di jalan juga dibenarkan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Baca Juga : VIDEO: Cari Gara-gara, Debt Collector Tuding Motor Pengendara Ini Menunggak

Debt collector kata Hengki, tidak dibenarkan melakukan perampasan kendaraan di jalan. Sebab, penarikan kendaraan diatur dalam UU Fidusia.

Jadi, debt collector tidak diperbolehkan melakukan aksi main cegat, sikat, ataupun merampas kendaraan di jalan tanpa melewati mekanisme yang berlaku.

“Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa,” jelas dia.

Baca Juga : VIDEO: Viral, Debt Collector Tagih Uang Sambil Tenteng Senjata Api

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis09 September 2026 22:49
Penjualan Kendaraan Hybrid Kalla Toyota Naik 137 Persen
Kalla Toyota mencatatkan pertumbuhan penjualan positif sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Salah satu penopang utamanya adalah penjualan kendaraan ...
News09 September 2026 20:15
KKPR Tiga Proyek Terbit, PLN UIP Sulawesi Lanjutkan Pembebasan Lahan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi mencatat kemajuan dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan setelah Kesesuaian Kegiatan...
Video09 September 2026 19:53
VIDEO: Sengketa Lahan 33 Hektare di Makassar Kembali Memanas
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sengketa lahan seluas 33 hektare di kawasan Jalan Ujung Bori, Manggala, Makassar, Rabu (9/9/2026). Dua kelompok warga ter...
Metropolitan09 September 2026 18:16
Warga Antre Berjam-jam di SPBU, Polda Sulsel Selidiki Dugaan Mafia BBM
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Antrean panjang terjadi di sejumlah SPBU di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga membuat warga harus menun...