Logo Sulselsatu

VIDEO: Tuntut Ganti Rugi, Warga Pemilik Lahan Ancam Tutup TPA Antang

Andi
Andi

Kamis, 06 Juli 2023 15:08

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Warga pemilik lahan TPA Antang meminta kepada Pemerintah Kota Makassar segera menyiapkan ganti rugi.

Puluhan warga yang mengaku lahannya sudah dijadikan TPA itu mengancam akan menutup dan tak boleh dioperasikan bila tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Sala satu warga bernama Hasyim mengaku telah bersepakat memberi waktu ke Pemkot Makassar untuk segera menyiapkan uang ganti rugi.

Baca Juga : PJ Sekda Pimpin Bersih-Bersih TPA Antang, Persiapan Penilaian Adipura 2023

“Kami sudah lama dijanji-janji saja, kita kasih waktu satu bulan kepada Pemkot Makassar supaya mengganti rugi lahan kami yang digunakan untuk TPA ini,” ujar Hasyim kepada wartawan di lokasi TPA Antang, Kamis (6/7/2023).

Video: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...