Logo Sulselsatu

Andi Suhada Sebut Perda Pengelolaan Rumah Kost Harus Segera di Revisi Agar Sesuai dengan Kondisi Saat Ini

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Senin, 16 Oktober 2023 19:53

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Andi Suhada Sappaile menggelar sosialisasi Perda No 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost di Hotel Asyra. Foto: Istimewa
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Andi Suhada Sappaile menggelar sosialisasi Perda No 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost di Hotel Asyra. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Andi Suhada Sappaile menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost di Hotel Asyra, Senin (16/10/2023).

Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Andi Suhada Sappaile mengatakan, Perda ini mungkin sudah harus segera di revisi karena sudah banyak pasal yang tidak relevan dengan kondisi yang ada sekarang ini.

Menurutnya, ini merupakan dilema bagi Pemkot dan masyarakat kota makassar. Pemerintah ingin mendapatkan pajak atau distribusi dari pembangunan rumah kost ini.

Baca Juga : Sosialisasikan Perda, Andi Pahlevi Ajak Masyarakat Ikut Menyebarluaskan Perda Kota Makassar

“Di sisi lain, masyarakat yang ingin membangun dibatasi dengan norma-norma yang ada di dalam pasal ini,” ujar Andi Suhada.

Nantinya, ia bersama pihaknya dan Pemkot Makassar akan berdiskusi bersama mengenai pengelolaan rumah kost agar bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang ini.

“Baiknya ini harusmi di revisi dan Pemkot bisa berkordinasi dengan dinas terkait,” ucap Andi Suhada.

Baca Juga : Anggota DPRD Makassar Ari Ashari Ilham Gelar Sosper Tentang Perumda Air Minum

Namun Andi Suhada menekankan walupun peraturan yang ada sudah kuat tapi masyarakatnya kurang sadar, akan menjadi tidak berguna.

Tujuan untuk merevisi perda ini untuk mengondisikan bagaimana pergaulan yang ada di kota metropolitan, dengan jumlah kost yang sangat banyak.

Dirinya mengatakan, pergaulan saat ini sudah tidak wajar lagi. Pasalnya, walaupun sesama perempuan berkumpul bersama, itu bisa indikasi dari LGBT.

Baca Juga : Perda Perseroda Punggawa Bakti Gowa Mandiri Disahkan, Abd Rauf Harap Dorong Peningkatan PAD

“Kita tidak tahu sekarang bagaimana itu pergaulan, biasanya kita kira itu normal tapi ternyata pasangan sesama jenis atau pasangan diluar nikah. Jadi kita tidak tahu,” ucap andi suhada.

Untuknya itu pihaknya akan merevisi Perda pengelolaan kost ini agar bisa disesuaikan dengan pergaulan yang ada di Kota makassar agar terhindar dari hal hal yang tidak diinginkan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar03 September 2026 11:34
Kerjasama UNM-Perpusnas, 300 Mahasiswa KKN Tematik Bawa Misi Perkuat Literasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar resmi melepas 300 mahasiswa KKN tematik literasi ke 4 Kabupaten. Total mahasiswa KKN yang...
Makassar03 September 2026 10:06
UNM dan Disdik Makassar Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Guru melalui Literasi Digital, AI, dan Pengembangan Media Pembelajaran Muatan Lokal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pusat Kurikulum dan Inovasi Pembelajaran LPMP2 UNM Bekerjasama Dinas Pendidikan Kota Makassar mewadahi Workshop Terpa...
Video02 September 2026 21:42
VIDEO: Destry Damayanti Dilantik Jadi Gubernur Bank Indonesia, Masa Jabatan 5 Tahun
SULSELSATU.com – Pelantikan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia pada Rabu, 2 September 2026. Menggantikan Perry Warjiyo yang mengun...
Hukum02 September 2026 19:41
Sidang Dugaan Penganiayaan di PN Sungguminasa Ditunda, LBH Anak Rakyat Sebut Saksi Mangkir
SULSELSATU.com, GOWA – Sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Tenriani sebagai terduga pelaku di Pengadilan Negeri (...