Logo Sulselsatu

Pemkot Makassar Keluarkan Surat Perintah Pembersihan APK

Asrul
Asrul

Minggu, 11 Februari 2024 21:29

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat perintah terkait penindaklanjutan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar Nomor
028/HK.01.00/K.SN-22//02/2024 perihal Imbauan pembersihan/ penertiban reklame dalam Wilayah Kota Makassar.

Surat dengan nomor : 970/89/SP/lI/2024 memberikan perintah kepada, Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.

Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Dinas Perhubungan Kota Makassar, Camat Se-Kota Makassar, serta Lurah Se-Kota Makassar.

Baca Juga : Masa Jabatan Berakhir, Dewan Pendidikan Serahkan Mandat ke Wali Kota Makassar

Adapun isi surat perintah tersebut sebagai berikut :

1. Melakukan pembersihan/ penertiban reklame Peserta Pemilu yang terpasang di wilayah masing-masing baik ditempat umum atau pada Tiang Listrik serta Pohondalam Wilayah Kota Makassar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang akan dilaksanakan pada

Hari/ Tanggal : Senin, 12 Februari 2024
Waktu : 08.00 WITA s/d Selesai
Lokasi : Wilayah Masing Masing

Baca Juga : Di Hadapan PIKI, Appi Minta Masukan Gagasan Bangun Makassar yang Inklusif

2. Khusus untuk OPD Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup Melakukan Apel Gabungan Pada Halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah Pukul 07.30 WITA, sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Kecamalan dan Kelurahan di Kantor/ Wilayah Masing-Masing.

3. Membongkar reklame yang menutupi dan atau mengganggu ketertiban umum serta menghalangi traffic light.

4. Membersihkan reklame yang sudah robek agar tetap menjaga estetika kota.

Baca Juga : Munafri Ajak PPGT Jadi Agen Perubahan untuk Makassar yang Lebih Maju

5. Melaporkan secara berjenjang hasil pembersihan/ penertiban reklame.

Hal tersebut berdasarlan pada Peraturan Walikota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis18 Mei 2025 08:21
Terapkan Teknologi Digital, Bumi Karsa Sabet Juara 1 Kompetisi BIM Nasional
Bumi Karsa berhasil meraih prestasi gemilang sebagai juara 1 dalam kategori 5D Quantity Takeoff Precision pada kompetisi Building Information Modeling...
Video17 Mei 2025 22:38
VIDEO: Wanita Curi Kosmetik di Minimarket Takalar, Tertangkap Basah Warga
SULSELSATU.com – Seorang wanita berbaju merah tertangkap basah saat melakukan aksi pencurian. Pelaku melakukan pencurian beberapa barang kosmeti...
Makassar17 Mei 2025 21:55
PDAM Makassar Kantongi Dana Cadangan Rp24 Miliar, Plt Dirut Hamzah Ahmad Tegaskan Tata Kelola Transparan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola perusahaan yan...
Berita Utama17 Mei 2025 19:35
Aksi Sosial Kapolres Jeneponto: Jelajah Alam Demi Pendidikan Anak Negeri
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Suara deru motor trail memecah keheningan pagi di jalur pegunungan Turatea. Medan terjal tak menghalangi langkah Kapolre...