Logo Sulselsatu

Pemkot Makassar Keluarkan Surat Perintah Pembersihan APK

Asrul
Asrul

Minggu, 11 Februari 2024 21:29

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat perintah terkait penindaklanjutan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar Nomor
028/HK.01.00/K.SN-22//02/2024 perihal Imbauan pembersihan/ penertiban reklame dalam Wilayah Kota Makassar.

Surat dengan nomor : 970/89/SP/lI/2024 memberikan perintah kepada, Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.

Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Dinas Perhubungan Kota Makassar, Camat Se-Kota Makassar, serta Lurah Se-Kota Makassar.

Baca Juga : Makassar Jadi Pintu Distribusi Pangan, Munafri Dukung Pengendalian Inflasi Sulampua

Adapun isi surat perintah tersebut sebagai berikut :

1. Melakukan pembersihan/ penertiban reklame Peserta Pemilu yang terpasang di wilayah masing-masing baik ditempat umum atau pada Tiang Listrik serta Pohondalam Wilayah Kota Makassar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang akan dilaksanakan pada

Hari/ Tanggal : Senin, 12 Februari 2024
Waktu : 08.00 WITA s/d Selesai
Lokasi : Wilayah Masing Masing

Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Terbaik I Jamsostek Award 2026

2. Khusus untuk OPD Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup Melakukan Apel Gabungan Pada Halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah Pukul 07.30 WITA, sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Kecamalan dan Kelurahan di Kantor/ Wilayah Masing-Masing.

3. Membongkar reklame yang menutupi dan atau mengganggu ketertiban umum serta menghalangi traffic light.

4. Membersihkan reklame yang sudah robek agar tetap menjaga estetika kota.

Baca Juga : Pemkot Makassar Siapkan Beasiswa Siswa Kurang Mampu SD dan SMP

5. Melaporkan secara berjenjang hasil pembersihan/ penertiban reklame.

Hal tersebut berdasarlan pada Peraturan Walikota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi24 Oktober 2026 18:34
Tallukarsa Pangan Jadi Strategi BI Kendalikan Inflasi
Bank Indonesia (BI) bersama pemerintah pusat dan daerah memperkuat sinergi pengendalian inflasi pangan di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampu...
Sulsel24 Oktober 2026 18:14
Pemkab Gowa Dorong UMKM Tingkatkan Kualitas Produk hingga Tembus Pasar Internasional
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa Darmawangsyah Muin mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Gowa untuk terus meningkatk...
Ekonomi24 Oktober 2026 13:40
PT Vale Indonesia Tingkatkan Kapasitas Petani Binaan Terapkan Pertanian Organik
PT Vale Indonesia Tbk memperkuat kapasitas petani binaan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, melalui pelatihan ekologi tanah dan pengelolaan perta...
Politik24 Oktober 2026 08:21
AHY Apresiasi 22 Tahun Pengabdian Ni’matullah Besarkan Demokrat Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan apresiasi atas pengabdian Ni’matullah Erbe sel...