SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar batal memberhentikan salah satu direksi di Perusahaan Daerah (Perumda) Parkir.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto meminta agar direksi Perumda Parkir dianalisis ulang kesalahan yang dibuat.
“Khsus untuk ini (parkir) saya minta dianalisis kembali kesalahannya,” ucap Danny Pomanto sapaan akrabnya, Selasa (13/2/2024).
Baca Juga : Puluhan Tahun PSU Belum Diserahkan, Pemkot Makassar Ultimatum Pihak PT GMTD
Dari hasil analisis yang didapatkan, Danny Pomanto memberikan teguran berat kepada salah satu direksi Perumda Parkir.
Namun, Danny Pomanto masih memberikan kesempatan kepada direksi Perumda Parkir yang bersangkutan untuk memperbaiki diri selama tiga bulan.
Jika tidak ada perubahan, lanjut Danny Pomanto, dirinya akan memberhentikan direksi Perumda Parkir yang bersangkutan.
Baca Juga : Jembatan Kembar Barombong Disiapkan, Pemkot Makassar Rampungkan Urusan Lahan
“Teguran berat memberi kesempatan tiga bulan memperbaiki diri, jadi tidak diberhentikan jadinya,” ucap Danny Pomanto.
Pasalnya, kesalahan yang dilakukan Perumda Parkir tidak seberat dibandingkan kasus Perumda Pasar.
“Tidak sefatal itu, tapi Kalau tetap tidak ada perubahan akan diberhentikan,” pungkas Danny Pomanto.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar