Logo Sulselsatu

Jam Kerja ASN Pemkot Makassar Selama Ramdan 2024 Hanya Sampai Pukul 15.00 Wita

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Selasa, 12 Maret 2024 15:16

Jam kerja ASN Pemkot Makassar selama Ramadan hanya sampai 15.00 Wita. Foto: Istimewa
Jam kerja ASN Pemkot Makassar selama Ramadan hanya sampai 15.00 Wita. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat edaran penetapan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil negara (ASN) Makassar selama Ramadan 1445 Hijriyah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum menjelaskan bahwa aturan jam kerja bagi ASN selama puasa Ramadhan 2024 itu masih sama seperti tahun sebelumnya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga : Puluhan Tahun PSU Belum Diserahkan, Pemkot Makassar Ultimatum Pihak PT GMTD

“Jadi sama saja ya dengan yang dipusat dan sebelum sebelum, hanya saja untuk sekarang libur awalnya ada hari Nyepi,” ujar Namsum, Senin (11/3/2024).

Dirinya menjelaskan selama bulan Ramadhan, ASN lingkup Pemkot Makassar akan mulai bekerja pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 15:00 WITA.

Sedangkan untuk Jumat pukul 08:00 WITA sampai dengan pukul 15:30 WITA.

Baca Juga : Jembatan Kembar Barombong Disiapkan, Pemkot Makassar Rampungkan Urusan Lahan

Adapun jam istirahat Senin sampai Kamis sebanyak 30 menit, mulai pada pukul 12.00-12.30 WITA. Sedangkan di hari Jumat waktu istirahat lebih panjang yakni di pukul 12.00 -13.00 WITA.

“Kan kalau hari jumatbitu ada salat Jumat dan duhur yang berdekatan jadi istirahatnya lebih panjang namun jam kerja tetap sama,” jelas Namsum.

Namsum berharap dengan adanya aturan jam kerja tersebut, ASN tetap memberikan pelayanan publik di Ramadhan tahun 2024 ini dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga : Komitmen Taat Bayar Pajak, Claro Makassar Raih Penghargaan Tax Award 2025

“Pemkot berharap agar pelayanan publik tetap berjalan selama bulan suci ini,” pungkas Namsum.

Aturan tersebut mulai berlaku dimulai tanggal 1(satu) Ramdhan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar29 Januari 2026 13:46
Wali Kota Makassar Minta RKPD 2027 Fokus pada Dampak dan Keberlanjutan
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan arah pembangunan tahun 2027 melalui Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal ...
Sulsel29 Januari 2026 09:36
Komitmen Jamin Kesehatan Masyarakat, Gowa Raih UHC Award Kategori Pratama 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Pratama pada Penerimaan Penghargaan UHC Award 2026 dira...
Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....