Logo Sulselsatu

Jam Kerja ASN Pemkot Makassar Selama Ramdan 2024 Hanya Sampai Pukul 15.00 Wita

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Selasa, 12 Maret 2024 15:16

Jam kerja ASN Pemkot Makassar selama Ramadan hanya sampai 15.00 Wita. Foto: Istimewa
Jam kerja ASN Pemkot Makassar selama Ramadan hanya sampai 15.00 Wita. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat edaran penetapan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil negara (ASN) Makassar selama Ramadan 1445 Hijriyah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum menjelaskan bahwa aturan jam kerja bagi ASN selama puasa Ramadhan 2024 itu masih sama seperti tahun sebelumnya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga : Bank Sampah hingga RT/RW Disiapkan, Pemkot Makassar Perkuat Gerakan Pilah Sampah

“Jadi sama saja ya dengan yang dipusat dan sebelum sebelum, hanya saja untuk sekarang libur awalnya ada hari Nyepi,” ujar Namsum, Senin (11/3/2024).

Dirinya menjelaskan selama bulan Ramadhan, ASN lingkup Pemkot Makassar akan mulai bekerja pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 15:00 WITA.

Sedangkan untuk Jumat pukul 08:00 WITA sampai dengan pukul 15:30 WITA.

Baca Juga : Kabar Gembira! Olymrun 2026 Hadir di Makassar, Siapkan Hadiah Rp150 Juta

Adapun jam istirahat Senin sampai Kamis sebanyak 30 menit, mulai pada pukul 12.00-12.30 WITA. Sedangkan di hari Jumat waktu istirahat lebih panjang yakni di pukul 12.00 -13.00 WITA.

“Kan kalau hari jumatbitu ada salat Jumat dan duhur yang berdekatan jadi istirahatnya lebih panjang namun jam kerja tetap sama,” jelas Namsum.

Namsum berharap dengan adanya aturan jam kerja tersebut, ASN tetap memberikan pelayanan publik di Ramadhan tahun 2024 ini dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga : Warga dan Mahasiswa Pasang Baliho Penolakan PSEL di Tamalanrea, Pertanyakan Izin Amdal

“Pemkot berharap agar pelayanan publik tetap berjalan selama bulan suci ini,” pungkas Namsum.

Aturan tersebut mulai berlaku dimulai tanggal 1(satu) Ramdhan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel06 Agustus 2026 19:40
300 Petani Sidrap Dibekali Teknologi Smart Farming, Kolaborasi Australia-Unhas Dukung Pertanian Modern
SULSELSATU.com, SIDRAP – Sebanyak 300 petani di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengikuti pelatihan smart Farming sebagai upaya memperkenalkan ...
OPD06 Agustus 2026 19:39
Pansus DPRD Sulsel Inventarisasi Aset Pemprov, Soroti Lahan Belum Bersertifikat
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah terus mengejar aset Pemprov Sulsel untuk segera diamankan. Khususnya aset yang...
Politik06 Agustus 2026 19:11
Darmawangsyah Muin Ajak Kader Gerindra Sulsel Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Selatan memanfaatkan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) sebagai ajang...
News06 Agustus 2026 19:09
Pelindo Sosialisasikan PKB 2026-2028, Perkuat Hubungan Industrial yang Harmonis
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo terus memperkuat hubungan industrial yang harmonis melalui sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 20...