Logo Sulselsatu

Jam Kerja ASN Pemkot Makassar Selama Ramdan 2024 Hanya Sampai Pukul 15.00 Wita

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Selasa, 12 Maret 2024 15:16

Jam kerja ASN Pemkot Makassar selama Ramadan hanya sampai 15.00 Wita. Foto: Istimewa
Jam kerja ASN Pemkot Makassar selama Ramadan hanya sampai 15.00 Wita. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat edaran penetapan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil negara (ASN) Makassar selama Ramadan 1445 Hijriyah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum menjelaskan bahwa aturan jam kerja bagi ASN selama puasa Ramadhan 2024 itu masih sama seperti tahun sebelumnya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga : Inisiatif Katimbang Siaga Bencana PLN UIP Sulawesi Dapat Penghargaan Pemkot Makassar

“Jadi sama saja ya dengan yang dipusat dan sebelum sebelum, hanya saja untuk sekarang libur awalnya ada hari Nyepi,” ujar Namsum, Senin (11/3/2024).

Dirinya menjelaskan selama bulan Ramadhan, ASN lingkup Pemkot Makassar akan mulai bekerja pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 15:00 WITA.

Sedangkan untuk Jumat pukul 08:00 WITA sampai dengan pukul 15:30 WITA.

Baca Juga : Pelindo dan Pemkot Makassar Sinergi Bangun Taman KM 0 Makassar

Adapun jam istirahat Senin sampai Kamis sebanyak 30 menit, mulai pada pukul 12.00-12.30 WITA. Sedangkan di hari Jumat waktu istirahat lebih panjang yakni di pukul 12.00 -13.00 WITA.

“Kan kalau hari jumatbitu ada salat Jumat dan duhur yang berdekatan jadi istirahatnya lebih panjang namun jam kerja tetap sama,” jelas Namsum.

Namsum berharap dengan adanya aturan jam kerja tersebut, ASN tetap memberikan pelayanan publik di Ramadhan tahun 2024 ini dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga : Kolaborasi Pemkot Makassar dan ITB Nobel Diharapkan Lahirkan Inovasi Daerah

“Pemkot berharap agar pelayanan publik tetap berjalan selama bulan suci ini,” pungkas Namsum.

Aturan tersebut mulai berlaku dimulai tanggal 1(satu) Ramdhan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video04 Mei 2026 22:39
VIDEO: Viral, Emak-emak PKL Cekcok di Bahu Jalan Hertasning
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Emak-emak pedagang kaki lima (PKL) terlibat cekcok diduga karena rebutan lahan jualan di bahu Jalan Letjend Hertasning, K...
Metropolitan04 Mei 2026 20:18
Emak-emak PKL Cekcok di Bahu Jalan Hertasning, Camat Panakkukang: Sudah Ditegur
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Emak-emak pedagang kaki lima (PKL) terlibat cekcok diduga karena rebutan lahan jualan di bahu Jalan Letjend Hertasnin...
Video04 Mei 2026 20:17
VIDEO: Warga Siram Ban Dibakar Mahasiswa HMI saat Aksi di Parepare
SULSELSATU.com – Aksi demonstrasi mahasiswa di Parepare diwarnai insiden penyiraman ban. Peristiwa terjadi di Jalan Sudirman, Senin (4/5/2026). Seor...
Hukum04 Mei 2026 20:16
Pria Pengangguran Asal Palopo Curi Motor Warga Maros, Ditangkap di Pangkep
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang pria pengangguran bernama Apriansyah (36), asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai...