SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat edaran penetapan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil negara (ASN) Makassar selama Ramadan 1445 Hijriyah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum menjelaskan bahwa aturan jam kerja bagi ASN selama puasa Ramadhan 2024 itu masih sama seperti tahun sebelumnya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga : Puluhan Tahun PSU Belum Diserahkan, Pemkot Makassar Ultimatum Pihak PT GMTD
“Jadi sama saja ya dengan yang dipusat dan sebelum sebelum, hanya saja untuk sekarang libur awalnya ada hari Nyepi,” ujar Namsum, Senin (11/3/2024).
Dirinya menjelaskan selama bulan Ramadhan, ASN lingkup Pemkot Makassar akan mulai bekerja pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 15:00 WITA.
Sedangkan untuk Jumat pukul 08:00 WITA sampai dengan pukul 15:30 WITA.
Baca Juga : Jembatan Kembar Barombong Disiapkan, Pemkot Makassar Rampungkan Urusan Lahan
Adapun jam istirahat Senin sampai Kamis sebanyak 30 menit, mulai pada pukul 12.00-12.30 WITA. Sedangkan di hari Jumat waktu istirahat lebih panjang yakni di pukul 12.00 -13.00 WITA.
“Kan kalau hari jumatbitu ada salat Jumat dan duhur yang berdekatan jadi istirahatnya lebih panjang namun jam kerja tetap sama,” jelas Namsum.
Namsum berharap dengan adanya aturan jam kerja tersebut, ASN tetap memberikan pelayanan publik di Ramadhan tahun 2024 ini dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga : Komitmen Taat Bayar Pajak, Claro Makassar Raih Penghargaan Tax Award 2025
“Pemkot berharap agar pelayanan publik tetap berjalan selama bulan suci ini,” pungkas Namsum.
Aturan tersebut mulai berlaku dimulai tanggal 1(satu) Ramdhan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar