Logo Sulselsatu

Pemkot Makassar Ingatkan Pengusaha dan Perusahaan Swasta Bayar THR Tepat Waktu

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Selasa, 26 Maret 2024 11:01

Ilustrasi THR. Foto: Istimewa
Ilustrasi THR. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar ingatkan seluruh pengusaha dan perusahaan swasta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 kepada pegawai tepat waktu.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan, pemberian THR untuk pegawai atau karyawan paling lambat H-7 jelang lebaran Idulfitri.

“Pemberian THR bagi para pekerja di sektor swasta adalah wajib dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan,” ujarnya, Senin (25/3/2024).

Baca Juga : Inisiatif Katimbang Siaga Bencana PLN UIP Sulawesi Dapat Penghargaan Pemkot Makassar

Neilma menekankan, pihaknya akan turun melakukan sosialisasi guna mengingatkan para pengusaha atau perusahaan membayar THR sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Iya, kita akan turun melakukan sosialisasi terkait hak karyawan,” jelas Neilma.

Dirinya juga menjelaskan kriteria karyawan yang berhak mendapatkan THR satu bulan gaji, yaitu pekerja yang minimal 12 bulan atau satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga : Pelindo dan Pemkot Makassar Sinergi Bangun Taman KM 0 Makassar

Sementara itu, untuk perusahaan yang belum mampu memberikan THR untuk karyawan atau pekerjanya, Neilma meminta untuk menjelaskan secara detail permasalahan kepada dinas ketenagakerjaan dan kepada karyawannya.

“Harus transparan karena ada hak karyawan didalamnya,”pungkas Neilma.

Dikutip dari aturan terkait pelaksanaan THR pada Senin (25/3/2024), pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja, sebagaimana diatur dalam PP No.36/2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016.

Baca Juga : Kolaborasi Pemkot Makassar dan ITB Nobel Diharapkan Lahirkan Inovasi Daerah

Melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Ida menyebut bahwa THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video04 Mei 2026 22:39
VIDEO: Viral, Emak-emak PKL Cekcok di Bahu Jalan Hertasning
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Emak-emak pedagang kaki lima (PKL) terlibat cekcok diduga karena rebutan lahan jualan di bahu Jalan Letjend Hertasning, K...
Metropolitan04 Mei 2026 20:18
Emak-emak PKL Cekcok di Bahu Jalan Hertasning, Camat Panakkukang: Sudah Ditegur
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Emak-emak pedagang kaki lima (PKL) terlibat cekcok diduga karena rebutan lahan jualan di bahu Jalan Letjend Hertasnin...
Video04 Mei 2026 20:17
VIDEO: Warga Siram Ban Dibakar Mahasiswa HMI saat Aksi di Parepare
SULSELSATU.com – Aksi demonstrasi mahasiswa di Parepare diwarnai insiden penyiraman ban. Peristiwa terjadi di Jalan Sudirman, Senin (4/5/2026). Seor...
Hukum04 Mei 2026 20:16
Pria Pengangguran Asal Palopo Curi Motor Warga Maros, Ditangkap di Pangkep
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang pria pengangguran bernama Apriansyah (36), asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai...