Logo Sulselsatu

Pemkot Makassar Ingatkan Pengusaha dan Perusahaan Swasta Bayar THR Tepat Waktu

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Selasa, 26 Maret 2024 11:01

Ilustrasi THR. Foto: Istimewa
Ilustrasi THR. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar ingatkan seluruh pengusaha dan perusahaan swasta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 kepada pegawai tepat waktu.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan, pemberian THR untuk pegawai atau karyawan paling lambat H-7 jelang lebaran Idulfitri.

“Pemberian THR bagi para pekerja di sektor swasta adalah wajib dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan,” ujarnya, Senin (25/3/2024).

Baca Juga : Bank Sampah hingga RT/RW Disiapkan, Pemkot Makassar Perkuat Gerakan Pilah Sampah

Neilma menekankan, pihaknya akan turun melakukan sosialisasi guna mengingatkan para pengusaha atau perusahaan membayar THR sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Iya, kita akan turun melakukan sosialisasi terkait hak karyawan,” jelas Neilma.

Dirinya juga menjelaskan kriteria karyawan yang berhak mendapatkan THR satu bulan gaji, yaitu pekerja yang minimal 12 bulan atau satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga : Kabar Gembira! Olymrun 2026 Hadir di Makassar, Siapkan Hadiah Rp150 Juta

Sementara itu, untuk perusahaan yang belum mampu memberikan THR untuk karyawan atau pekerjanya, Neilma meminta untuk menjelaskan secara detail permasalahan kepada dinas ketenagakerjaan dan kepada karyawannya.

“Harus transparan karena ada hak karyawan didalamnya,”pungkas Neilma.

Dikutip dari aturan terkait pelaksanaan THR pada Senin (25/3/2024), pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja, sebagaimana diatur dalam PP No.36/2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016.

Baca Juga : Warga dan Mahasiswa Pasang Baliho Penolakan PSEL di Tamalanrea, Pertanyakan Izin Amdal

Melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Ida menyebut bahwa THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel06 Agustus 2026 19:40
300 Petani Sidrap Dibekali Teknologi Smart Farming, Kolaborasi Australia-Unhas Dukung Pertanian Modern
SULSELSATU.com, SIDRAP – Sebanyak 300 petani di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengikuti pelatihan smart Farming sebagai upaya memperkenalkan ...
OPD06 Agustus 2026 19:39
Pansus DPRD Sulsel Inventarisasi Aset Pemprov, Soroti Lahan Belum Bersertifikat
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah terus mengejar aset Pemprov Sulsel untuk segera diamankan. Khususnya aset yang...
Politik06 Agustus 2026 19:11
Darmawangsyah Muin Ajak Kader Gerindra Sulsel Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Selatan memanfaatkan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) sebagai ajang...
News06 Agustus 2026 19:09
Pelindo Sosialisasikan PKB 2026-2028, Perkuat Hubungan Industrial yang Harmonis
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo terus memperkuat hubungan industrial yang harmonis melalui sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 20...