Logo Sulselsatu

Pemkot Makassar Ingatkan Pengusaha dan Perusahaan Swasta Bayar THR Tepat Waktu

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Selasa, 26 Maret 2024 11:01

Ilustrasi THR. Foto: Istimewa
Ilustrasi THR. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar ingatkan seluruh pengusaha dan perusahaan swasta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 kepada pegawai tepat waktu.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan, pemberian THR untuk pegawai atau karyawan paling lambat H-7 jelang lebaran Idulfitri.

“Pemberian THR bagi para pekerja di sektor swasta adalah wajib dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan,” ujarnya, Senin (25/3/2024).

Baca Juga : Puluhan Tahun PSU Belum Diserahkan, Pemkot Makassar Ultimatum Pihak PT GMTD

Neilma menekankan, pihaknya akan turun melakukan sosialisasi guna mengingatkan para pengusaha atau perusahaan membayar THR sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Iya, kita akan turun melakukan sosialisasi terkait hak karyawan,” jelas Neilma.

Dirinya juga menjelaskan kriteria karyawan yang berhak mendapatkan THR satu bulan gaji, yaitu pekerja yang minimal 12 bulan atau satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga : Jembatan Kembar Barombong Disiapkan, Pemkot Makassar Rampungkan Urusan Lahan

Sementara itu, untuk perusahaan yang belum mampu memberikan THR untuk karyawan atau pekerjanya, Neilma meminta untuk menjelaskan secara detail permasalahan kepada dinas ketenagakerjaan dan kepada karyawannya.

“Harus transparan karena ada hak karyawan didalamnya,”pungkas Neilma.

Dikutip dari aturan terkait pelaksanaan THR pada Senin (25/3/2024), pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja, sebagaimana diatur dalam PP No.36/2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016.

Baca Juga : Komitmen Taat Bayar Pajak, Claro Makassar Raih Penghargaan Tax Award 2025

Melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Ida menyebut bahwa THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar29 Januari 2026 13:46
Wali Kota Makassar Minta RKPD 2027 Fokus pada Dampak dan Keberlanjutan
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan arah pembangunan tahun 2027 melalui Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal ...
Sulsel29 Januari 2026 09:36
Komitmen Jamin Kesehatan Masyarakat, Gowa Raih UHC Award Kategori Pratama 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Pratama pada Penerimaan Penghargaan UHC Award 2026 dira...
Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....