Logo Sulselsatu

Legislator DPRD Sulsel Henny Latif Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Pidana Pemilu

Asrul
Asrul

Rabu, 27 Maret 2024 11:40

Anggota DPRD Sulsel Fraksi Gerindra Henny Latif. Ist
Anggota DPRD Sulsel Fraksi Gerindra Henny Latif. Ist

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng telah memutuskan kasus tindak pidana Pemilu oleh Ketua DPC Gerindra Kabupaten Soppeng Henny Binti Abdul Latif Lukas pada Senin 25 Maret 2024.

Henny yang juga anggota DPRD Sulsel periode 2019-2024 divonis 4 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” demikian bunyi putusan seperti dikutip di website PN Watansoppeng, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga : Andi Unru Baso Bongkar Resep Menang Besar di Pileg Padahal Baru Pertama Tarung

Henny menurut hakim secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu dengan sengaja menjanjikan sesuatu kepada masyarakat.

“Menyatakan terdakwa Dra. HJ. HENNY Binti ABDUL LATIF LUKAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Peserta Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada Peserta Kampanye Pemilu secara tidak langsung” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum,” lanjut putusan tersebut.

Sementara itu Henny Latif dikonfirmasi mengaku akan banding atas putusan tersebut, karena dia merasa hanya menjalankan tugas negara sebagai wakil rakyat.

Baca Juga : Elit NasDem, Demokrat dan Gerindra Sulsel Satu Meja Bahas Koalisi Pilgub dan Pilkada

“Saya bersama tim pengacara akan banding. Pertama, saya sebagai anggota DPRD Sulsel hanya menjalankan tugas negara, kedua saya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada masyarakat,” ujar Henny lewat sambungan telepon.

Lebih jauh Henny optimis putusan banding nantinya bisa membebaskan dirinya dari sangkaan pelanggaran Pidana Pemilu.

“Apapun putusannya nanti saya terima, inilah jalan terbaik bagi saya,” kata Henny.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News12 Mei 2024 21:21
Pj Gubernur Sulsel Pastikan Pembangunan Stadion Sudiang Telah Dianggarkan di APBN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pembangunan Stadion Sudiang telah resmi dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penjabat Gubern...
Makassar12 Mei 2024 20:44
Lepas Kloter 1 Jemaah Haji Embarkasi Makassar, Pj Gubernur: Luruskan Niat Hanya untuk Beribadah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dalam suasana yang penuh haru dan semangat, Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, resmi melepas Cal...
Politik12 Mei 2024 20:32
Rakhmat Kasim Bertemu Rahmat Masri Bandaso di Jakarta, Potensi Berpaket di Pilwali Palopo
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinamika politik menjelang Pilwali di Kota Palopo semakin meningkat. Setelah beberapa bakal calon telah memasang atri...
OPD12 Mei 2024 20:10
Cicu Atensi Khusus Jalan Hertasning, Minta Pemprov Segera Lakukan Perbaikan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Belum lama ini ruas jalan yang berada di Letjend Hertasning Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memakan k...