SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menghimbau bagi para Aparatur Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas dengan tujuan mudik lebaran 2024.
Hal tersebut disampaikan Pj Sekda Kota Makassar Firman Hamid Pagarra saat di temui reporter Sulselsatu usai menghadiri shalat subuh berjamaah.
“Mobil dinas itu dilarang digunakan untuk tujuan mudik lebaran,” ungkap Firman, Minggu (31/3/2024).
Baca Juga : Makassar Half Marathon, Strategi Baru Promosi Kota Lewat Sport Tourism
Firman sapaan akrabnya juga menegaskan jika regulasi mobil dinas tidak bisa difungsikan dengan tujuan mudik karena sudah ada larangannya sejak dulu.
Menurutnya, mobil dinas digunakan untuk keperluan dinas, tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik lebaran atau pulang kampung.
“Makanya kami himbau enggak boleh dipakai buat mudik, dari dulu kan juga gak boleh. Kami awasi masing-masing,” tegas Firman.
Baca Juga : Masa Jabatan Berakhir, Dewan Pendidikan Serahkan Mandat ke Wali Kota Makassar
Jika ada temuan ASN menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran nanti, pihaknya akan melakukan melakukan proses sesuain dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada yang kedapatan kan sudah ada salurannya sendiri. Itu akan kami ingatkan lagi dan buat surat edaran kalau mendekati Lebaran,” jelas Firman.
“Semua milik negara, harus dipakai sesuai dengan porsi dan fungsinya masing masing, tidak boleh ada yang keluar dari regulasi itu,” lanjutnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar