Logo Sulselsatu

Terjerat Kasus Korupsi, Tiga Pimpinan dan Sekwan DPRD Bantaeng Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Rabu, 17 Juli 2024 12:49

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, BANTAENG – Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk Pimpinan DPR Bantaeng periode 2019-2024. Penetapan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Selasa (16/7/2024).

Adapun ketiga pimpinan DPRD Bantaeng tersebut yakni, Hamsyah (43) sebagai Ketua DPRD Bantaeng, Irianto (52) Wakil Ketua I DPRD, Muhammad Ridwan (41) Wakil Ketua II DPRD.

Selain itu, pihak Kejari juga menetapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng, Jufri Kau (54) sebagai tersangka.

Baca Juga : Kadernya di Bantaeng Terjerat Kasus Korupsi, PPP Bakal Siapkan Bantuan Hukum

Ketiga pimpinan DPRD tersebut merupakan pejabat aktif dengan masa jabatan 2019 – 2024 sedangkan Sekretaris DPRD juga masih aktif dan sekaligus pengguna anggaran.

“Terhadap H, I, MR, dan JK dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Bantaeng selama 20 hari,“ kata Kajari Bantaeng, Satria Abdi.

Kronologi perkara tersebut, pada bulan September 2019 – 2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur belanja natura dan pakan natura yang bersumber dari APBD Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng.

Belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk pimpinan DPRD, yaitu satu Ketua DPRD dan dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024.

Sedangkan Jufri Kau selaku pengguna anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng dan diterima oleh tiga pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng periode 2019-2024 sejak September 2019 sampai Mei 2024 setiap bulannya secara tunai.

“Sedangkan diketahui, sejak September 2019 hingga saat ini pimpinan DPRD Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut dan anggaran terus mengalir setiap bulanya dengan jumlah bervariasi,” kata dia.

Adapun total yang diterima oleh tiga pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng periode 2019-2024 sebesar Rp 4.950.000.000.

Atas perbuatan para tersangka melanggar primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Opini18 Oktober 2026 19:24
Kado Ulang Tahun untuk Prabowo: Ketika Republik Menagih Jawaban, Bukan Sekadar Perayaan
Oleh: Muh Aqil Al-Waris (Aktivis) Di istana, lilin dinyalakan untuk merayakan usia. Di luar istana, rakyat berhadapan dengan ketidakpastian ekonomi, s...
News18 Oktober 2026 17:47
8.000 Orang Meriahkan Honda Bikers Day 2026 di Makassar
Honda Bikers Day (HBD) 2026 Regional Sulawesi di Pantai Akkarena, Makassar, Sabtu (17/10/2026) dihadiri sekitar 3.000 bikers dan lebih dari 5.000 masy...
Metropolitan18 Oktober 2026 15:48
Dari Komisariat Menuju Panggung Nasional, Dr Fahri Bachmid Berbagi Pesan Intelektual kepada Calon Kader HMI Hukum UMI
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Masa Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) Angkatan 115 Basic Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universita...
Pendidikan18 Oktober 2026 15:11
BRI Peduli Dukung Gerai CERDAS PeKA, Perkuat Literasi Keuangan Mahasiswa
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui program BRI Peduli mendukung kehadiran Gerai CERDAS PeKA di Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya, un...