Logo Sulselsatu

Warga Makassar Tak Dapat Undangan Mencoblos di TPS, Cukup Tunjukkan e-KTP

Asrul
Asrul

Senin, 25 November 2024 20:32

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Hari pemungutan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar digelar serentak pada Rabu 27 November 2024. Pemilih yang namanya tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) akan mendapatkan undangan memilih atau formulir C6.

Namun, dua hari menjelang pemungutan suara Pilwalkot Makassar dan Pilgub Sulsel 2024, banyak warga di Kota Makassar yang belum menerima undangan memilih atau formulir C6.

Menjawab hal ini, Ketua KPU Kota Makassar Andi Muh Yasir Arafat, mengakui proses distribusi undangan atau formulir C6 kepada pemilih masih dalam proses. Namun, sebagian besar sudah tersalurkan kepada warga di 15 Kecamatan se-Kota Makassar.

Baca Juga : Resmi Ditetapkan DPRD Sebagai Wali Kota, Appi Siap Lanjutkan dan Inovasi Program Pembangunan Makassar

“Masih berjalan proses pembagian undangan, mungkin ada alamat tidak sesuai, ada juga sulit ditemui karena pindah tugas atau kerja. Itu kendalanya petugas KPPS, ada juga berkeliling faktor lain,” katanya, Senin (25/11/2024).

Sesuai jadwal, pembagian undangan masih dimungkinkan sampai sehari sebelum pemungutan suara pada 27 Nomber.

Namun, jika tidak. Maka pihak KPU memberikan solusi, bahwa sepanjang terdaftar dalam daftar pemilih tetap.

Baca Juga : KPU Resmi Tetapkan Appi-Aliyah Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2025-2030

Yasir menegaskan, warga tetap bisa memilih dengan menunjukkan e-KTP saat berada di TPS masing-masing kecamatan atau kelurahan.

“Jika sampai hari pemungutan suara 27 November, pemilih belum mendapatkan undangan mencoblos. Maka alternatif tetap bisa memilih selagi ada KTP-el. Itu dibawa nantinya ke TPS,” jelas Yasir.

Dia menjelaskan warga boleh membawa e-KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang sudah melakukan perekaman di Dukcapil, menunjukkan ke petugas ketika hendak melakukan pencoblosan di TPS.

Baca Juga : Menunggu Putusan MK, Munafri Arifuddin Percaya Demokrasi Akan Menang

“Jadi, jangan khawatir. Aturan KPU menyebutkan: Dalam hal pemilih tidak dapat undangan, bisa menunjukkan KTP-el atau biodata kependudukan yang memuat identitas diri bahwa sudah perekaman di Dukcapil,” katanya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar06 Juli 2026 17:52
Safety Riding Competition 2026 Siap Cetak Pelopor Budaya #Cari_Aman
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) kembali menggelar Safety Riding Competition 2026 Regional sebagai bagian dari upaya mengampanyekan budaya k...
Makassar06 Juli 2026 15:48
Tinjau Intake Manggala, Komisi B DPRD Makassar Nilai Direksi PDAM Bekerja Maksimal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi B DPRD Kota Makassar mengapresiasi langkah cepat jajaran direksi Perumda Air Minum Kota Makassar dalam memperkuat ...
Ekonomi06 Juli 2026 15:24
Kredit UMKM di Sulsel Capai Rp61,66 Triliun hingga April 2026, Didominasi Usaha Kecil
Penyaluran kredit kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Selatan tetap menunjukkan kinerja yang positif hingga April 2026....
Metropolitan06 Juli 2026 15:12
Wali Kota Appi Susuri Lorong di Wilayah Utara, Distribusi Air Bersih PDAM Mulai Terbukti
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memilih memastikan langsung kondisi di lapangan. Tanpa menunggu laporan masuk ...