SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sebanyak 55 dugaan pelanggaran terjadi selama masa tenang Pilkada serentak 2024 di Provinsi Sulawesi Selatan.
Pelanggaran ini tersebar di sejumlah daerah dan kini ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel.
“Total laporan dan temuan selama masa tenang mencapai 55 kasus. Rinciannya, 51 laporan langsung dari masyarakat dan 4 temuan oleh Bawaslu,” ujar Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga : DKPP Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Pangkep di Makassar
Saiful menambahkan, salah satu temuan signifikan adalah penemuan uang dan amplop di dalam mobil di wilayah Luwu Timur, yang diduga terkait politik uang.
Mayoritas pelanggaran adalah politik uang, dengan sebaran di Soppeng, Enrekang, Wajo, Pinrang, Bulukumba, Sidrap, Bone, dan Gowa.
Selain itu, ditemukan pelanggaran kampanye di luar jadwal di Bantaeng, Pinrang, dan Bulukumba. Ada pula kasus administrasi di Maros dan Parepare.
Baca Juga : Bawaslu Ungkap 11 TPS di Sulsel Terancam Pemungutan Suara Ulang, Ini Sebabnya
“Kasus pidana juga ditemukan, seperti di Soppeng, Parepare, dan Gowa, dengan total 6 laporan. Selain itu, ada 1 kasus etik yang dilaporkan di Enrekang,” tambah Saiful.
Bawaslu Sulsel menegaskan pihaknya akan terus memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku agar Pilkada berlangsung jujur dan adil.
Kasus-kasus ini terjadi di berbagai daerah, seperti:
– Soppeng: 4 kasus
– Enrekang: 8 kasus
– Wajo: 2 kasus
– Bantaeng: 1 kasus
– Maros: 1 kasus
– Pinrang: 3 kasus
– Takalar: 1 kasus
– Luwu Timur: 6 kasus (termasuk 3 temuan)
– Bulukumba: 5 kasus
– Luwu: 3 kasus
– Parepare: 4 kasus
– Sidrap: 1 kasus
– Bone: 2 kasus
– Gowa: 6 kasus
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar