Logo Sulselsatu

JMS-Tomy Gugat ke MK, Tuding Andi Utta-Edy Lakukan Pelanggaran TSM di Pilkada Bulukumba

Redaksi
Redaksi

Minggu, 15 Desember 2024 20:42

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Jamaluddin M. Syamsir-Tomy Satria Yulianto (JMS-Tomy), mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan oleh pasangan calon nomor urut 2, Andi Muchtar Ali Yusuf dan A. Edy Manaf.

Gugatan ini terdiri dari tiga poin utama, yaitu:
1. Diskualifikasi pasangan calon nomor 2 dari Pilkada Bulukumba.
2. Pembatalan hasil rekapitulasi suara Pilkada Bulukumba yang ditetapkan oleh KPU.
3. Pengenaan sanksi administratif terhadap paslon nomor 2 dengan penangguhan status sebagai calon bupati jika terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Ketua Tim Hukum JMS-Tomy, Kurniadi Nur, menyebutkan bahwa dasar dari gugatan ini adalah pelanggaran terhadap aturan mutasi ASN oleh paslon nomor 2 yang merupakan petahana. Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan koordinasi terstruktur antara bupati, camat, dan lurah untuk memenangkan paslon 02.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan INIMI DIA, MULIA dan Andalan Hati Sah Jadi Pemenang

“Sejak awal, kami menemukan berbagai bukti pelanggaran TSM, termasuk rekaman video, tangkapan layar percakapan, serta laporan yang viral di media sosial. Semua ini menjadi dasar kuat bagi kami untuk meyakini bahwa MK akan mengabulkan permohonan kami,” ujar Kurniadi saat konferensi pers di Makassar, Minggu (15/12/2024).

Selain pelanggaran aturan ASN, tim hukum JMS-Tomy juga menuduh adanya praktik politik uang secara masif di hampir seluruh kecamatan di Bulukumba.

Kurniadi menyebutkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti visual serta mengantongi kesaksian dari 100 orang, termasuk penerima uang, ASN, dan saksi lapangan.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan Pilkada Bulukumba, Sengketa Pilkada Palopo Berlanjut

“Dalam 8 dari 10 kecamatan di Bulukumba, kami memiliki bukti kuat, seperti di Ujung Bulu dengan 12 kasus, Bontotiro 8 kasus, dan Kecamatan Bulukumba 6 kasus. Kami bahkan menemukan indikasi perintah langsung dari petahana untuk mendukung paslon 02,” jelasnya.

Kurniadi juga menambahkan bahwa saksi-saksi yang mereka hadirkan akan dilindungi oleh Badan Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sementara itu, Sekretaris Forum Demokrasi Milenial Bulukumba, Andi Yurdinawan, menyebut Pilkada Bulukumba 2024 sebagai pesta demokrasi paling brutal dalam sejarah.

Baca Juga : MK Tolak Sengketa Hasil Pilkada Toraja Utara, Ombas-Marthen Gagal Lanjutkan Gugatan

Pihaknya mengkritik keras keterlibatan ASN, kepala desa, dan camat yang diduga digerakkan oleh paslon 02.

“Demokrasi di Bulukumba tercoreng oleh pelanggaran masif ini. Kami berharap MK mampu memberikan putusan yang menjadi contoh nasional agar praktik kecurangan seperti ini tidak terulang di daerah lain,” ujar Andi Yurdinawan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama30 April 2025 18:03
Hari Jadi Kabupaten Jeneponto ke-162 Dipusatkan di Halaman Kantor Bupati, Persiapan Mulai Dimatangkan
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Perayaan Hari Jadi Kabupaten Jeneponto yang ke-162 akan dipusatkan di halaman Kantor Bupati Jeneponto, Jalan Lanto Dg Pa...
OPD30 April 2025 17:56
Gelar Sosialisasi Perda Kepemudaan, Jufri Pane Dorong Peran Aktif Pemuda Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Jufri Pabe, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 angkatan...
Video30 April 2025 17:51
VIDEO: Kereta Tanpa Rel ART Dikembalikan ke China yang Sempat Mengaspal di IKN
SULSELSATU.com – Kereta tanpa rel Autonomous Rail Transit (ART) buatan CRRC Qingdao Sifang, China, diputuskan untuk dikembalikan ke negara asalnya. ...
News30 April 2025 16:10
Unjuk Rasa AMARA Pong Salamba, PT Vale: Beroperasi di Area Konsesi yang Sah Secara Hukum
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai sebagaimana dijamin oleh U...