SULSELSATU.com, JAKARTA – Usia pensiun pekerja di Indonesia resmi naik menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Sesuai dengan aturan tersebut, usia pensiun awalnya ditetapkan 57 tahun pada 2019 dan akan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali hingga mencapai batas maksimal 65 tahun pada 2043. Pada periode 2022 hingga 2024, usia pensiun ditetapkan 58 tahun sebelum meningkat menjadi 59 tahun di awal 2025.
“Usia pensiun akan bertambah 1 tahun setiap tiga tahun berikutnya hingga mencapai usia 65 tahun,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015.
Baca Juga : Tingkatkan Kesejahteraan Purnakerja, PT PP Infrastruktur Jalin Kerjasama Dengan DPLK BRI
Kenaikan usia pensiun ini berdampak langsung pada hak pekerja atas manfaat program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat pensiun adalah uang bulanan yang dibayarkan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun.
Berdasarkan aturan tersebut, manfaat pensiun minimum ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan, sementara batas maksimum manfaat pensiun adalah Rp3,6 juta per bulan. Pasal 18 PP itu juga mengatur penyesuaian manfaat pensiun setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi.
“Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan tiap tahun dengan mempertimbangkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya,” bunyi Pasal 18 ayat (3).
Baca Juga : Sinergi BRI dan BP2MI Tingkatkan Literasi Dana Pensiun Pekerja Migran Indonesia
PP Nomor 45 Tahun 2015 memberikan opsi bagi pekerja yang tetap bekerja meskipun telah memasuki usia pensiun. Mereka dapat memilih untuk mulai menerima manfaat pensiun setelah mencapai usia pensiun atau menundanya hingga paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar