Logo Sulselsatu

Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa di MK Digelar 6 Februari 2025

Asrul
Asrul

Rabu, 22 Januari 2025 17:11

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (int)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI menyepakati bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama akan diadakan pada 6 Februari 2025, khusus untuk kepala daerah yang tidak sedang menjalani sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini diambil setelah Komisi II DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga : MK Tolak Gugatan INIMI DIA, MULIA dan Andalan Hati Sah Jadi Pemenang

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa di MK RI dan telah ditetapkan oleh KPUD serta diusulkan oleh DPRD kepada Presiden atau Mendagri akan dilaksanakan serentak, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh, pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara,” bunyi kesimpulan rapat tersebut.

Yang menarik, pelantikan kali ini mencatat sejarah baru. Untuk pertama kalinya, Presiden RI akan melantik langsung Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati.

“Sejak tahun 1945, ini pertama kalinya bupati dilantik oleh Presiden. Biasanya hanya gubernur yang dilantik langsung oleh Presiden,” ujar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan Pilkada Bulukumba, Sengketa Pilkada Palopo Berlanjut

Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat 21 pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang tidak sedang disengketakan di MK. Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terdapat 50 daerah, sementara untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 225 daerah yang tidak memiliki perkara sengketa di MK.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga meminta Mendagri segera mengusulkan kepada Presiden untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan pelaksanaan pelantikan kepala daerah serentak tahun 2025.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama15 Mei 2025 13:26
Galian C Ilegal Nekat Beroperasi di Belakang Kantor Desa, Polres Jeneponto Bertindak!
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satre...
Makassar15 Mei 2025 12:14
Merespon Putusan Kasus Nomor Cantik di PN Makassar, Telkomsel Ajukan Keberatan
Telkomsel memastikan bakal menempuh upaya hukum usai dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam kasus nomor cantik yang diajukan w...
OPD15 Mei 2025 12:00
DPRD Sulsel Desak Kuota PBI JKN Tidak Dikurangi, Validasi Harus Cepat dan Akurat
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, Irfan AB, menegaskan bahwa kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jamin...
Makassar15 Mei 2025 11:09
Masa Jabatan Berakhir, Dewan Pendidikan Serahkan Mandat ke Wali Kota Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya peran aktif Dewan Pendidikan sebagai mitra strategis dalam me...