Logo Sulselsatu

Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa di MK Digelar 6 Februari 2025

Asrul
Asrul

Rabu, 22 Januari 2025 17:11

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (int)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI menyepakati bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama akan diadakan pada 6 Februari 2025, khusus untuk kepala daerah yang tidak sedang menjalani sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini diambil setelah Komisi II DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga : DPD RI Buka Opsi Perbaikan Sistem Pemilu, Termasuk E-Voting

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa di MK RI dan telah ditetapkan oleh KPUD serta diusulkan oleh DPRD kepada Presiden atau Mendagri akan dilaksanakan serentak, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh, pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara,” bunyi kesimpulan rapat tersebut.

Yang menarik, pelantikan kali ini mencatat sejarah baru. Untuk pertama kalinya, Presiden RI akan melantik langsung Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati.

“Sejak tahun 1945, ini pertama kalinya bupati dilantik oleh Presiden. Biasanya hanya gubernur yang dilantik langsung oleh Presiden,” ujar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat 21 pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang tidak sedang disengketakan di MK. Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terdapat 50 daerah, sementara untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 225 daerah yang tidak memiliki perkara sengketa di MK.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga meminta Mendagri segera mengusulkan kepada Presiden untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan pelaksanaan pelantikan kepala daerah serentak tahun 2025.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama01 Mei 2026 23:23
Tak Sengaja Bertemu di Warkop Jeneponto, Rudianto Lallo Beri Support ke Vonny Ameliani
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua KNPI Sulawesi Selatan terpilih, Vonny Ameliani bertemu dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, , di K...
Metropolitan01 Mei 2026 20:53
Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi turun ke jalan dalam rangka mem...
Hukum01 Mei 2026 20:50
Geng Motor Diduga Bawa Airsoft Gun Serang Warung Warga di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekelompok geng motor menyerang sebuah warung milik warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menggun...
News01 Mei 2026 20:49
PT Vale Perkuat ESG 2025, Investasi Lingkungan Tembus US$43,79 Juta
PT Vale Indonesia Tbk memperkuat implementasi prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) sepanjang 2025 sebagai bagian dari strategi bisnis jan...