Logo Sulselsatu

MTI Dorong Evaluasi Patwal, Pejabat Diminta Gunakan Transportasi Umum

Asrul
Asrul

Rabu, 29 Januari 2025 13:06

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengusulkan agar patroli dan pengawalan (patwal) kepolisian hanya diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Usulan ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif penggunaan patwal yang kerap menjadi sorotan publik.

“Belakangan ini, penggunaan patwal menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Terlebih setelah kasus iring-iringan kendaraan berpelat RI 36 yang viral dan memicu perdebatan,” ujar Djoko dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (29/1/2025).

Baca Juga : Kejar Kualitas Global, Prabowo Ingin Dirikan 10 Universitas Berstandar Internasional

Menurutnya, penggunaan patwal oleh banyak pejabat negara tidak hanya membebani masyarakat di jalan raya, tetapi juga menimbulkan kecemburuan sosial.

Ia menilai pejabat yang membutuhkan akses cepat ke suatu lokasi sebaiknya memanfaatkan transportasi umum.

“Angkutan umum di Jakarta sudah mencakup 89,5 persen wilayah, setara dengan kota-kota besar dunia. Jadi, pejabat juga bisa memanfaatkannya,” katanya.

Baca Juga : Kunjungan Kenegaraan ke Inggris, Presiden Prabowo Bahas Ekonomi hingga Pelestarian Alam

Djoko menyoroti dampak buruk dari penggunaan patwal yang semakin masif. Saat ini, lebih dari 100 kendaraan setiap harinya mendapat pengawalan polisi menuju berbagai tempat, yang menurutnya memperburuk kemacetan di ibu kota.

“Jalan di Jakarta dibangun dari pajak masyarakat. Tentu semua warga berhak menikmatinya, kecuali kendaraan yang diatur dalam Pasal 134 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Djoko.

Pasal tersebut mengatur bahwa kendaraan yang berhak mendapat prioritas pengawalan meliputi ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara, tamu negara, iring-iringan jenazah, serta konvoi untuk kepentingan tertentu. Namun, Djoko menilai implementasi aturan ini telah melebar terlalu luas.

Baca Juga : Kinerja Moncer, Amran dan Purbaya Puncaki Daftar Kepuasan Publik di Kabinet Prabowo

Djoko juga mengkritisi Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 yang mengatur bahwa pejabat seperti Ketua/Wakil Ketua DPR, DPD, MPR, hingga Gubernur dan Bupati berhak mendapatkan pengawalan. Menurutnya, tidak semua pejabat membutuhkan fasilitas tersebut setiap saat.

“Patwal sebaiknya hanya diberikan untuk Presiden dan Wakil Presiden saja. Ini bukan sekadar efisiensi, tetapi juga demi keadilan sosial,” ujarnya.

Ia berharap usulan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait, khususnya Kepolisian, untuk membatasi penggunaan patwal dan mengembalikan fungsinya sesuai kebutuhan yang benar-benar mendesak.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik29 Januari 2026 16:33
Disaksikan Istri dan Anak, Kaesang Perkenalkan RMS Sebagai Kader PSI di Forum Rakernas Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep secara resmi memperkenalkan mantan Ketua DPW Partai NasDem...
Makassar29 Januari 2026 13:46
Wali Kota Makassar Minta RKPD 2027 Fokus pada Dampak dan Keberlanjutan
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan arah pembangunan tahun 2027 melalui Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal ...
Sulsel29 Januari 2026 09:36
Komitmen Jamin Kesehatan Masyarakat, Gowa Raih UHC Award Kategori Pratama 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Pratama pada Penerimaan Penghargaan UHC Award 2026 dira...
Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...